Dumai.Mitrapolisi.com Sebagaimana dilaporkan oleh Sdr. Sekretaris DPRD Kota Dumai tadi, dari 35 orang anggota dewan, yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir berjumlah 26 Orang, sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata tertib DPRD Kota Dumai Pasal 142 ayat (2) dinyatakan bahwa rapat Paripurna DPRD yang bersifat Pengumuman dikecualikan untuk quorum. Dengan demikian rapat paripurna dewan dapat dilaksanakan.
Pada hari ini Jumat tanggal 7 Pebruari 2025 tepat pukul 14.30 Wib. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai secara resmi di buka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Sesuai dengan agenda kegiatan rapat Dewan pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna, dengan acara :
Pengumuman penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Dumai terpilih pada pilkada serentak tahun 2024
Sebagaimana diketahui bersama keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2025, tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Terpilih Tahun 2024. Untuk itu, kepada Sekretaris DPRD untuk membacakan Keputusan yang di maksud,
Terima kasih kami ucapkan kepada Sekretaris DPRD Kota Dumai yang telah membacakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai Sekali lagi kami sampaikan bahwa, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Terpilih Tahun 2024 sebagai berikut :
Nama Calon Wali Kota : H.PAISAL,SKM,MARS
Nama Calon Wakil Wali Kota Dumai SUGIYARTO
Nomor Urut : 3 ( Tiga )
Perolehan Suara 105.333 ( seratus lima ribu tiga ratus tiga puluh tiga ) Suara atau 75.12% dari total suara sah.
WALI KOTA DUMAI, ANGGOTA DEWAN DAN PARA UNDANGAN SERTA HADIRIN YANG KAMI HORMAT
Perlu kami sampaikan bahwa Pasal 201 Ayat 7 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 di uji pada Mahkamah Konstitusi dengan Ikhtisar Putusan Nomor 12/PPU-XXII/2024, tentang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Tahun 2020, yang salah satu putusannya adalah “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020, menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatannya.
Oleh karena itu akhir masa jabatan H.PAISAL,SKM,MARS selaku Wali Kota Dumai sampai dengan dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan serentak Tahun 2024.
Kepada Sekretariat DPRD untuk segera memproses dokumen-dokumen usulan Pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk segera dikirim ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya Surat Penyampaian Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Terpilih Tahun 2024 dari KPU Kota Dumai.
Selanjutnya, kami atas nama Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Dumai sekaligus mewakili seluruh lapisan masyarakat Kota Dumai mengucapkan Selamat dan Tahniah kepada Bapak H.PAISAL,SKM,MARS dan Bapak SUGIYARTO sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai terpilih Tahun 2024.
Sebelum Rapat Paripurna di akhiri, diminta kepada Pimpinan DPRD Kota Dumai berkenan maju kedepan untuk menandatangani Berita Aacara Pengumuman Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Sumber DPR kota Dumai
(Raden sinaga)