SIAK – MitraPolisi Com
Mengulas permasalahan warga belum menerima pembagian lahan PUSKROP. Yang dikuat kan dengan alas hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Atas Nama SOBIRIN dengan Nomor ; SHM No.6343 ,Nomor Persil 512 mulai menemukan titik terang
Dengan Ada nya Statement yang disampaikan oleh Penghulu Kampung Sialang Palas ,bahwa bagi warga Transmigrasi yang Belum Terima Pembagian Lahan PUSKROP, melalui hasil musyawarah antara Pemerintahan Kampung dan melibatkan para tokoh – tokoh masyarakat ,bahwa Tanah/lahan Restand atau di singkat ( R ) dapat diserahkan pada warga yang belum menerima pembagian tanah yang di maksud
“ Mengenai Tanah/lahan Restand yang di singkat ( R ) peruntukan kan nya dipandang perlu untuk dijelaskan , bahwa tanah/lahan Restand adalah tanah/lahan yang tersisa dari pembagian lahan di dalam area permukiman transmigrasi berupa PUSKROP atau Kaplingan yang telah diserahkan kepada pemerintah setempat , dan tanah/lahan Restand ( R ) diperuntuk kan khususnya bagi warga yang termasuk dalam data masyarakat transmigrasi pada tahun 1988 lalu
Dan yang berhak menerima tentunya bagi warga yang belum menerima pembagian tanah/lahan ,namun telah melunasi segala pembiayaan ke PTP Nusantara pada sebelum nya dan juga telah memegang Sertifikat Hak Milik ( SHM ) dan di akui salah satunya atas nama SOBIRIN
Demikian hal nya penuturan yang disampaikan Penghulu Kampung Sialang Palas NASIO ,Ketika diwawancarai wartawan Detiknews86.Com di kediaman nya ,Kamis 31/08/2023 ,Jelasnya
Menanggapi ramainya pemberitaan yang terbit di beberapa Media Online , yang menguak permasalahan dugaan Raibnya lahan Puskrop dengan luas sekitar 7500 meter persegi yang telah dilekati Sertifikat Hak Milik – SHM Nomor : 6343 ,Nomor Persil 512 A/N SOBIRIN dan bukan tidak menanggapi keluhan yang disampaikan ,sebagai badan publik tentunya akan senantiasa melayani,Ujarnya
“ SelanjutnyaIa juga mengatakan, Terkait permasalahan tidak diketemukan nya titik objek tanah/lahan tersebut , selayak nya jangan buru – buru mempersalah kan pihak Pemerintahan Kampung , berkenaan dengan persoalan yang ini tak bisa mengambil kesimpulan dan keputusan sekehendak hati dan perlu mempertimbang kan dari segala aspek
Masih menurut Nasio “ Menyikapi permasalahan yang terkesan menyudut kan dirinya hal itu tidak lah menjadi persoalan dan kendatipun demikian , sebagai wujud tanggung jawab jabatan yang di emban ,dan usai pemilihan Penghulu Kampung Sialang Palas ,Insya Allah permasalahan ini melalui hasil musyawarah antara Pemerintahan Kampung dan melibatkan para tokoh – tokoh masyarakat ,bahwa Tanah/lahan Restand atau di singkat ( R )
Dan nantinya dapat diserahkan pada warga yang belum menerima pembagian tanah/lahan dan kendatipun urutan Nomor Persil bidang tanah tidak satu hamparan tidak masalah dan masih tetap objek tanah/lahan adalah lahan PUSKROP tidak ada perubahan , dan selanjutnya itu terkembali pada keluarga Alm.Johan Ginting , tanah hendak di jual atau digarap sendiri ,Ungkap Nasio Gamblang
Sementara ditempat terpisah “ MUHAMMAD ANTONIUS Sinulingga ,saat di konfirmasi pada awak media ini DetikNews86.Com ,31/08/2023
Ia mengatakan “ Kami atas nama keluarga sangat berterimakasih dengan sikap dan pelayanan yang diberikan ,namun terkait hal ini kami mengharapkan ,apa yang telah menjadi Statement Penghulu Kampung saat ini dan untuk selanjutnya segala sesuatunya dapat di realisasikan
Sambung nya “ Selama ini terhadap permasalahan yang kami alami pada sebelum nya Penghulu Kampung terkesan tidak serius dalam mencarikan jalan penyelesaian hingga menimbul kan praduga Negatip yang tidak selayak nya dialamat kan padanya ,dan sebelumnya bak tidak mempedulikan nasib yang kami alami ,dan selayak nya lahan Puskrop tersebut dengan besar harapan dapat kami jadikan tumpuan menyokong kehidupan ekonomi , namun kenyataan nya tidak sesuai dengan apa yang di harapkan ,Seraya menutup Pembicaraan **Bersambung –
Penulis : Solihin