pembangunan perkerasan Jalan JUT Didesa Cikeusik Diduga Terbengkalai 

Hukum143 Dilihat

Pandeglang Mitrapolisi.Com Meski Inspektorat Pandeglang telah memberi perpanjangan waktu penyelesaian sampai dengan akhir bulan Mei 2023, pembangunan perkerasan JUT (Jalan Usaha Tani) tepatnya di Kampung Karangsambung Desa Cikeusik Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Banten Tahun Anggaran 2022 Tetap Tak Kunjung Selesai.

Pembangunan JUT Karangsambung Desa Cikeusik tahun anggaran 2022 yang diduga mangkrak tersebut telah diberi tenggang waktu perbaikan untuk dilanjutkan kembali sampai dengan akhir bulan Mei tahun 2023 oleh pihak inspektorat Kabupaten Pandeglang, namun fakta dilapangkan, hasil penelusuran yang dilakukan oleh awak media pada Sabtu, 27 Mei 2023 pembangunan JUT Karangsambung tersebut baru mencapai volume 2×250 meter kurang dari volume sebenarnya yaitu 2×850 meter.

Sebelumnya, di papan informasi kegiatan disebutkan bahwa pembangunan perkerasan JUT Karangsambung Desa Cikeusik dengan pagu anggaran sebesar Rp, 178,889,800,- dan volume 2.0 x 850 meter yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022 dilaksanakan oleh TPK (Tim Pengelola Kegiatan).

Perbaikan untuk melanjutkan pembangunan perkerasan JUT Karangsambung Desa Cikeusik tersebut dijanjikan langsung oleh Kepala Desa Cikeusik pada pihak Inspektorat Kabupaten Pandeglang, saat Inspektorat Pandeglang melakukan monitoring ke titik lokasi pembangunan JUT Karangsambung atas viralnnya pemberitaan sebelumnya di media online. Hal ini dikatakan oleh Kanit Tipikor Polres Pandeglang saat dikonfirmasi oleh awak media, pada Selasa, 16/05/23 melalui pesan WhatsApp pribadinya.

“Mereka sudah berjanji ke Inspektorat Mei selesai pekerjaannya,” ujar Kanit Tipikor Polres Pandeglang.

Sementara Enur selaku Kepala Desa Cikeusik saat dikonfirmasi awak media via pesan WhatsApp pada Rabu, 31/05/23 soal pekerjaan lanjutan pembangunan JUT tahun anggaran 2022 yang dijanjikannya selesai pada akhir bulan mei 2023 pada Inspektorat Pandeglang dirinya mengatakan, “sebentar lagi pekerjaannya akan selesai pak,” katanya.

Dikatakan Enur via pesan WhatsApp, “bahwa pekerjaan itu bukan mangrak tapi karena faktor cuaca, medan jalan yang sukar dilalui oleh kendaraan, bahkan dari Inspektorat juga sudah turun, jadi bukan artinya mangkrak, menurutnya sekarang pun pembangunan sedang dikerjakan, dan sebentar lagi selesai,” sambungnya.

Saat ditanyakan soal dugaan pengendapan anggaran realisasi dana desa pada kegiatan JUT tahun anggaran 2022 yang diduga mangkrak karena melewati tahun anggaran, lalu apakah dimasukan dulu ke kas desa atau terlebih dahulu dikembalikan ke kas Negara, Enur Kepala selaku Desa Cikeusik berdalih bahwa itu faktor cuaca dan Ia mengatakan bahwa pekerjaan itu harus diselesaikan.

Enur pun menambahkan bahwa pagu anggaran pembangunan JUT tahun anggaran 2022 tersebut merupakan realisasi dana desa tahap 2 dan 3, akan tetapi saat dikonfirmasi titik lokasi pembangunan JUT mengenai pagu anggaran tahap 1 senilai Rp, 93,734,200,- dirinya tidak menjawab sepatahpun.

Hingga berita ini terbit, awak media belum mengkonfirmasi Tipikor Polres Pandeglang selaku APH yang berwenang dalam menangani polemik permasalahan tersebut, guna mengklarifikasi sejauh mana proses hukum yang telah dilakukan pada pihak terkait, dan akan diterbitkan pada running berita selanjutnya

(Somantri)