Pembangunan Gedung MDA dan TK Nagari Koto Sawah Ujung Gading Diduga Gunakan Material Ilegal

Tidak sesuai RAB dan Gunakan Material Ilegal

Pembangunan gedung MDA dan gedung TK di Nagari Koto Sawah Kecamatan Lembah Melintang tidak sesuai spesifikasi teknis dan diduga gunakan material ilegal serta tanah galian disekitar bangunan demi kurangi jumlah biaya sesuai RAB. Senin,(06/01/2025).

Pembangunan gedung MDA dan TK dengan alokasi dana Rp155 juta per bangunan dan bersumber dari dana Desa tersebut justru disalah gunakan dalam pelaksanaannya yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta menggunakan material ilegal demi keuntungan pribadi.

Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada awak media bahwasanya pengerjaan bangunan MDA dan TK tersebut menggunakan material ilegal serta menggunakan tanah galian disekitar bangunan.

“Saya sangat menyayangkan pengerjaan bangunan gedung MDA yang ada di desa Tareh dan gedung TK di desa Tanjung Harapan Banjar Bahal tersebut menggunakan material ilegal dan tidak sesuai spesifikasi teknis, mungkin karna demi meraup keuntungan pribadi pak, tanah timbunan tersebut didatangkan hanya beberapa mobil dan mereka menggunakan tanah yang ada disekitar bangunan sebagai tambahan untuk mencukupi timbunan tersebut pak”ujarnya kepada awak media.

Dari pantauan awak media di lokasi, terdapat adanya bekas galian tanah di sekitar bangunan yang dibiarkan menganga. Tampak juga tanah timbunan bangunan tersebut bercampur dengan akar-akar pohon, dan bahkan sudah di cor sebelum dilakukan pemadatan.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut juga mengatakan pengerjaan kedua gedung tersebut terkesan dikebut asal jadi, terlihat juga salah satu bangunan tersebut tidak memiliki loteng atau plafon.
“Ya, begitulah pekerjaan mereka pak, pekerjaan tersebut seperti kejar target dan hanya memikirkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan dampak nya pak” ungkapnya.

Warga berharap agar pihak terkait dapat bertanggung jawab dengan hasil dan dampak yang terjadi dari pekerjaan nya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 161 diatur bahwa, setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain-lain. Bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Serta, dalam Undang-Undang konstruksi Nomor 2 Tahun 2017, dan Permen PUPR juga sudah diatur pelaksanaannya dan petunjuk teknis tentang jasa konstruksi.

“Kami sebagai masyarakat sangat berharap kepada pihak terkait untuk tidak menyalahgunakan anggaran Dana Desa tersebut untuk hal-hal yang tidak sewajarnya hanya demi kepentingan dan keuntungan pribadi, nantinya kami juga akan melaporkan kepada pihak yang berwajib terhadap penyalahgunaan anggaran tersebut”ungkap salah seorang warga.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Nagari ataupun PPK terkait melalui telfon, namun nomor tersebut tidak ada yang aktif. Sampai saat berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak terkait.

 

(Tim)