Samarinda (Kalimantan Timur) Mitrapolisi.com – Jum’at, Tanggal 19 Mei 2023 Pada Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Rapat Dipimpin dan dibuka Oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Bapak H. Samri Shaputra,S.H.l
OPD yang hadir dalam rapat pembahasan tersebut yaitu :
1. Bagian Hukum Pemkot Samarinda
2. Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda
3. Dinas Kesehatan Kota Samarinda
Rapat hari ini adalah proses penyelarasan terkait isi raperda tersebut. Limbah B3 dibagi menjadi 3 dan yang paling berbahaya adalah limbah medis dan di Samarinda sudah ada depo untuk menyimpan pasca pandemi covid 19 di TPA bukit
pinang dan ada mobil dari 3 unit kendaraan yang
menggunakan box limbah nya. Di lapangan penanganan limbah B3 cukup rumit karena
pengelolaannya ada di luar Kalimantan BDLH hanya memberikan rincian teknisnya saja dan belum bisa Intervensi masalah pengelolaannya karena tersandung legalitasnya.
Dalam pembahasan pada hari ini banyak masukan dan Pembahasan dalam Raperda dari dinas kesehatan perlu ada nya pembinaan.
Nanti aka nada pertemuan kembali dalam pembahasan Raperda ini dan sebelum itu OPD terkait di mohon mempersiapkan bahan – bahan nya.
Jurnalis Veri Zendrato