Scroll untuk baca artikel dibawah
Example floating
Example floating
Polres Bitung

Pelaku Penikaman Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung

131
×

Pelaku Penikaman Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BITUNG – Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Penangkapan dilakukan oleh kolaborasi Tim 1 dan Tim 2 Tarsius Presisi pada hari Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, di rumah keluarga pelaku yang berlokasi di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Example 300x600

Identitas Korban:

Nama: Renaldy Rahman

Umur: 15 tahun

Pekerjaan: Pelajar

Alamat: Kecamatan Girian, Kota Bitung

Identitas Pelaku:

Nama: AK alias Anwar

Umur: 21 tahun

Pekerjaan: Tidak memiliki pekerjaan tetap

Alamat: Kelurahan Girian Weru 2, Kecamatan Girian, Kota Bitung

Kronologis Kejadian:

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu, pelaku bersama istrinya, perempuan bernama Nadia Putri Kabangung, sedang duduk bersama teman-temannya sambil mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Tidak lama kemudian, korban datang dan ikut bergabung dalam pesta miras tersebut.

Saat korban dan istri pelaku sedang bercakap-cakap, pelaku merasa cemburu. Dalam kondisi mabuk, pelaku langsung mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan mencoba menikam korban. Korban sempat menangkis serangan tersebut, namun terjatuh ke tanah. Pelaku lalu menikam paha kiri korban sebanyak satu kali.

Ketika pelaku hendak melakukan penikaman kedua, teman-teman pelaku berhasil menahan aksinya sehingga korban bisa melarikan diri.

Pihak keluarga korban yang tidak terima atas kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polres Bitung.

Penangkapan Pelaku:

Tim Tarsius Presisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bitung dan diserahkan ke piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan:

Satu bilah pisau penikam berbahan besi putih dengan gagang dari aluminium.

Motif Kejadian:

Rasa cemburu terhadap korban.

Pelaku dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras.

Diketahui, pelaku adalah seorang residivis dalam kasus senjata tajam (sajam) dan pernah ditahan di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2022.

Saat ditangkap, pelaku dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani.

 

 

 

 

 

Example 120x600