BITUNG – Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Penangkapan dilakukan oleh kolaborasi Tim 1 dan Tim 2 Tarsius Presisi pada hari Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, di rumah keluarga pelaku yang berlokasi di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Identitas Korban:
Nama: Renaldy Rahman
Umur: 15 tahun
Pekerjaan: Pelajar
Alamat: Kecamatan Girian, Kota Bitung
Identitas Pelaku:
Nama: AK alias Anwar
Umur: 21 tahun
Pekerjaan: Tidak memiliki pekerjaan tetap
Alamat: Kelurahan Girian Weru 2, Kecamatan Girian, Kota Bitung
Kronologis Kejadian:
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu, pelaku bersama istrinya, perempuan bernama Nadia Putri Kabangung, sedang duduk bersama teman-temannya sambil mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Tidak lama kemudian, korban datang dan ikut bergabung dalam pesta miras tersebut.
Saat korban dan istri pelaku sedang bercakap-cakap, pelaku merasa cemburu. Dalam kondisi mabuk, pelaku langsung mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan mencoba menikam korban. Korban sempat menangkis serangan tersebut, namun terjatuh ke tanah. Pelaku lalu menikam paha kiri korban sebanyak satu kali.
Ketika pelaku hendak melakukan penikaman kedua, teman-teman pelaku berhasil menahan aksinya sehingga korban bisa melarikan diri.
Pihak keluarga korban yang tidak terima atas kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polres Bitung.
Penangkapan Pelaku:
Tim Tarsius Presisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bitung dan diserahkan ke piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan:
Satu bilah pisau penikam berbahan besi putih dengan gagang dari aluminium.
Motif Kejadian:
Rasa cemburu terhadap korban.
Pelaku dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras.
Diketahui, pelaku adalah seorang residivis dalam kasus senjata tajam (sajam) dan pernah ditahan di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2022.
Saat ditangkap, pelaku dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani.