NTT. Media Mitrapolisi.com. Polres TTS, – Kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan seorang pria bernama Elias Rao (38) warga desa Mnesatbubuk, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kepada Istrinya RH ((39) kamis, 06 februari 2025 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 07 Februari 2025.
Pelaku yang diketahui nekat menghabisi istrinya akibat merasa cemburu, lantaran mengajak sang istri untuk melakukan hubungan badan. Namun karena ajakan tersebut ditolak, akhirnya pelaku mengambil dua bilah parang kemudian secara membabi buta menghabisi nyawa sang istri dengan cara menebasnya dibagian kepala, leher, punggung, dada, kaki dan tangan sehingga korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia ditempat.
Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan yang pada saat itu turun ke TKP untuk melakukan olah TKP, langsung mengamankan pelaku. sehingga pada Jumat, 07 Februari 2025 bertempat diruang penyidik Sat Reskrim Polres TTS pelaku Elias Rao (38) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Joel Ndolu, S.H, dalam press releasenya kepada media Mitrapolisi.com, Jumat, 07 Februari 2025 mengatakan pelaku sementara sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.
” Selamat pagi Kk. Untuk kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di desa Mnesatubuk, kecamatan Polen, saat ini sudah di periksa. Pelaku juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 338 KUHP, dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, ” jelas Kasat Reskrim TTS.
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya media Mitrapolisi.com, Naas !! Akibat Cemburu Seorang Suami Tega Habisi Nyawa Istrinya Di TTS.**