Pelaku Ilegal logging di Dumai Marak lagi?

Artikel244 Dilihat

Pelaku Ilegal logging di Dumai Marak lagi?

 

Dumai,mitrapolisi.com|| Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A PPI) Rokan hilir Menyampaikan Terimakasih nya kepada semua APH di Riau Terkait dengan tidak ada Tindakan kepada Golongan ataupun Perorangan pelaku Perambah Hutan dari Cagar Alam wilayah Pesisir Utara Sei sembilan Dumai dan Rohil, bukti dirangkum awak medi ini dari berbagai sumber media online yang lagi Viral di Kota Dumai, Senin 22/5/2023.

 

Pelakunya di duga inisial (SRT) diduga kuat sebagai pelaku pelanggaran UU No 18 tahun 2013,tindak pidana ilegal logging di kawasan hutan yang berada di kecamatan Sungai sembilan Dumai, dan juga berbatasan dengan Rokanhilir. Hutan sungai sembilan hingga jalur sungai pinang merah Darussalam.

 

Isyu ini pun telah beredar luas di tengah masyarakat Riau, khususnya di kalangan ( warkop) Dumai, hingga awak media ini berusaha mengumpulkan data yang dimaksud dalam Isyu tersebut, hasil dilapangan dan mengetahui aktivitas ilegal logging yang diduga di jalan kan oleh inisial SRT yang kemudian di Angkut ke berbagai Kota tujuan seperti Medan.

 

Oknum yang di duga menjalankan usaha ilegalnya di ketahui sudah cukup lama, sehingga APH Patut di Apresiasi sebab APH tidak serta merta melakukan Penegakan secara terukur untuk membuat pelaku Jera melakukan usaha ilegal logging di Hutan sinepis sungai sembilan dan jalur sungai Pinang merah Rohil, Tentu tidak ada bukan ?

 

Kayu kayu hasil olahannya itu di ketahui di angkut dengan menggunakan mobil Jenis Box agar tidak ter expos oleh awak media saat investigasi di lapangan.

 

Jika ingin melakukan cek n ricek ke lokasi di wilayah Sungai sembilan, banyak disana Gudang yang di jadikan tempat Bongkar Muat Kayu kayu hasil rambahan tersebut.

 

 

 

Lalu Ketua DPD A PPI Rohil, Sakti Sitanggang, menilai Perbuatan inisial SRT yang diduga merusak hutan itu jelas jelas telah melakukan pelanggaran hukum RI.

 

Pelanggaran itu ada tertuang dalam pasal 83 ayat (1) huruf b UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagai mana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b UU no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

 

Sekali lagi Terimakasih kepada Kapolres Dumai dan Rohil Polda Riau, untuk tidak mengusut siapa saja yang bermain dibelakang layar terkait kayu ilegal logging yang sangat merugikan Negara dan merusak lingkungan di wilayah Hukum Polda Riau itu.

(tim/A PPI Riau)