Pelaksanaan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2017 Oleh Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil III

Artikel299 Dilihat

Nias Selatan Sumut, Mitrapolisi.com
Soroma’asi, Mitrapolisi.com, Untuk menindaklanjuti Surat Bupati Nias Selatan nomor 180/723D/Tapem/IV/2023 tanggal 14/4/2023 perihal Fasilitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan nomor 5 tahun 2017 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Nias Selatan, Anggota DPRD Komisi II Kabupaten Nias Selatan Dapil III dari Partai Gerinda Reanji Fransiscus T. Gulo, S.H., M.Kn melaksanakan sosialisasi yang dilaksanakan di Desa Soroma’asi Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan, Sabtu 29/4/2023.

 

Pelaksanaan Sosialisasi ini di hadiri oleh Camat Onohazumba atau mewakili, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Soroma’asi, BPD dan Anggota Desa Soroma’asi, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan, Tokoh masyarakat dan seluruh warga desa Soroma’asi.

Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Reanji fransiscus T. Gulo, S.H., M.Kn yang berasal dari Partai Gerinda tersebut menyampaikan bahwa, kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan lanjutan kegiatan yang telah dijanjikan dan dilakukan sebelumnya oleh anggota DPRD Faahakhödödö Gulo, SE (Alm) yang juga merupakan orang tua saya, ujar dia. Sebelum Beliau kembali kepangkuan Sang Ilahi, Beliau berpesan kepada saya (Reanji F.T. Gulo) untuk melanjutkan setiap janji dan program kerja yang masih belum tuntas, dan itu amanat yang harus saya laksanakan seperti kegiatan yang sedang berlangsung hari ini, lanjutnya. Selanjutnya, agenda kegiatan hari ini adalah melakukan sosialisasi tentang Perda Nias Selatan yang wajib kami sosialisasikan kepada setiap elemen masyarakat sebagai anggota Legislatif di Dapil masing-masing.

Tak lupa saya ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Soroma’asi yang telah meluangkan waktunya untuk datang pada pelaksanaan sosialisasi ini. Dan juga dari kantor camat Onohazumba yang telah mendampingi kami.

Kepala Desa Soroma’asi Talizokhö Waruwu, S.Pd dalam sambutannya menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, dimana kegiatan sosialisasi ini sangat diperlukan oleh masyarakat yang masih kurang memahami tentang Perda nomor 5 tahun 2017 tersebut. Saya mewakili masyarakat desa Soroma’asi mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan kesediaan bapak Reanji F. T. Gulo, S.H., M.Kn sebagai anggota DPRD Nias Selatan yang berada di Dapil III ini telah memberikan waktu untuk melaksanakan sosialisasi Perda ini. Hal senada juga turut disampaikan oleh perwakilan dari kantor Camat Onohazumba bahwa penyampaian Perda ini harus di sampaikan kepada setiap masyarakat supaya masyarakat mengerti dan memahami setiap aturan yang berlaku.

Ketua BPD Soroma’asi Yasaro Waruwu juga menyambut baik kegiatan ini, dimana kegiatan seperti ini dirasa sangat perlu penyampaiannya kepada masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih atas keringanan langkah orang tua kami anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan yang telah datang untuk melaksanakan sosialisasi pada hari ini ya.

Reporter : Efer Giawa