Pelaksanaan Rapat Koordinasi Fasilitator Forum Komunikasi Publik di Kecamatan Huruna

Sosial302 Dilihat

Nias Selatan Sumut, Mitrapolisi.com

Huruna, Mitrapolisi.com, dalam hal menindaklanjuti Arahan Presiden Republik Indonesia dalam Pidato Kemerdekaan pada tanggal 16 Agustus 2022 terkait dengan pelaksanaan Register Sosial Ekonomi (Regsosek) serta Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan Forum Komunikasi Publik (FKP) Regsosek pada Mei 2023.

Forum Konsultasi Publik (FKP) Regsosek merupakan suatu rangkaian kegiatan pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Forum Komunikasi Publik Regsosek merupakan kegiatan konsultasi dengan tokoh komunitas di wilayah setempat mengenai ketepatan hasil pemeringkatan hasil kesejahteraan keluarga. Kegiatan FKP Regsosek ini akan dilaksanakan di seluruh desa/kelurahan, kecuali di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dimulai dari tanggal 2 Mei sampai dengan 21 Mei 2023 sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 500.1.2/197/SJ pada tanggal 3/4/2023.

Berdasarkan tindak lanjut surat edaran tersebut di atas, Pemerintah Kecamatan Huruna menindaklanjuti kembali dengan mengadakan Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Publik yang dilaksanakan pada tanggal 18/4/2023 yang bertempat di Aula Kantor Camat Huruna dengan surat nomor 140/98/HRN/IV/2023. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa unsur yang berasal dari perwakilan Muspika Kecamatan (Camat Huruna dan Kasi Trantib) , Kepala Desa se kecamatan Huruna, BPS Nias Selatan dan anggota TKS kecamatan Huruna.

Sebelum kegiatan rapat FKP di mulai, peserta rapat melaksanakan doa singkat yang dipimpin oleh Sekretari Desa Lalimanawa SAREDI GIAWA serta menyanyikan lagu kebangsaan nasional yang di pimpin oleh Kasubag Umum Kantor Camat Huruna POLINUS HALAWA.

Pelaksanaan rapat FKP ini langsung di pimpin Oleh Perwakilan BPS Kabupaten Nias Selatan TAKDIR EL UMAR WARUWU beserta anggota TKS yang berasal di wilayah Kecamatan Huruna. Takdir El Umar Waruwu menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan hari ini merupakan lanjutan kegiatan yang telah dilaksanakan pada bulan Oktober-November tahun 2022 yang lalu. Setelah terlaksananya Rapat Koordinasi Fasilitator hari ini, maka selanjutnya kami dari BPS Kabupaten dan TKS Kecamatan akan melakukan rapat koordinasi di tingkat desa yang dipimpin langsung oleh masing-masing Kepala Desa, sedangkan kami hanya menjadi Asisten dalam penyampaian materi dan Kepala Dusun masing-masing wilayah desa yang melakukan evaluasi kebenaran pendataan yang telah dilakukan sebelumnya, ujar Takdir El Umar Waruwu.

Peringatan Gulo, A.Ma.Pd (Kepala Desa Ehosakhozi) mewakili Kepala Desa yang hadir menyambut baik kegiatan yang dilangsungkan pada hari ini dimana pemahaman-pemahaman kami tentang Regsosek masih memiliki kekurangan dan kelemahan dalam memahaminya, imbuhnya dalam sambutannya.

Camat Huruna selaku pimpinan wilayah kecamatan FASAMAARTI GULO, A.Md Kep., dalam arahannya menyampaikan bahwa, dalam melakukan pendataan di wilayah masing-masing desa dihimbau agar dalam mendata setiap warga, harus dengan benar-benar melakukan pendataan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, jangan melakukan pendataan yang tidak masuk akal. Dan bagi warga yang mau di data, berikanlah data yang sesuai dengan keadaan sebenarnya tanpa mengurangi dan melebihi situasi dan kondisi yang sebenarnya, sebab jika memberikan data yang tidak sesuai maka resikonya nanti dalam pendataan BPS tidak sinkron dan dapat merugikan diri sendiri, lanjutnya.

Salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan ini adalah tentang pengelompokkan kesejahteraan keluarga “sangat miskin, miskin, rentan miskin dan tidak miskin”
Keluarga sangat miskin adalah kondisi dimana seseorang sangat mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dan membutuhkan bantuan/pertolongan dengan segera untuk keberlangsungan hidupnya.
Keluarga sangat miskin adalah kondisi dimana seseorang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari seperti pangan, sandang dan perumahan
Keluarga rentan miskin adalah kondisi dimana seseorang dalam situasi rentan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Kelompok ini dapat berubah-ubah status menjadi miskin ketika ada guncangan tertentu seperti sakit, kehilangan pekerjaan, atau kenaikan harga bahan-bahan pokok
Keluarga tidak miskin merupakan kondisi dimana seseorang dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari seperti pangan, sandang, dan perumahan secara rutin tanpa kesulitan apapun.

Dalam penutupannya, Yuferman Ndruru, S.Pd mewakili BPS Nias Selatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta rapat yang telah hadir dan telah meluangkan waktu untu menghadiri rapat FKP yang telah berlangsung pada hari ini, kiranya apa yang menjadi pokok pembahasan hari ini dapat menjadi ilmu pengetahuan dalam menambah wawasan kita dalam melakukan pendataan kepada warga yang ada di wilayah masing-masing. Namun sebelumnya, Kasi Trantib Kecamatan Huruna Faomasokhi Gulo, S.Pd membacakan notulen rapat sekaligus penandatanganan berita acara rapat FKP yang telah terlaksana.

Reporter : Efer Giawa