Sumenep||mitrapolisi – Polemik dugaan perselingkuhan oknum ASN PPPK di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep kembali memanas. Kasus ini menyeruak setelah terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik justru balik membuka persoalan moral yang melibatkan seorang aparatur pemerintah daerah, Minggu (12/10/2025).
Menanggapi hal tersebut, Relawan FAHAM (Fauzi–Imam), Ahmad Amin Rifa’i, mendesak Bupati Sumenep untuk segera mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap oknum ASN yang bersangkutan, jika terbukti melakukan hubungan asmara terlarang.
“Dasar hukumnya jelas. ASN dan PPPK bisa diberhentikan karena perselingkuhan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas Ahmad Amin Rifa’i.
Menurutnya, pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori berat karena menciderai kehormatan pribadi, mencemarkan nama baik instansi, dan menyalahi kode etik ASN.
“Sanksinya bisa berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini bukan sekadar masalah pribadi, tapi persoalan integritas aparatur negara,” imbuhnya.
Amin menilai, isu dugaan perselingkuhan tersebut telah membawa dampak negatif bagi citra Pemerintah Kabupaten Sumenep, terutama terhadap Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo yang dikenal memiliki komitmen tinggi terhadap reformasi birokrasi bersih dan berintegritas.
“Polemik ini mencoreng nama baik Pemkab Sumenep. Sangat merugikan Bupati yang selama ini berjuang menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih. Maka kami mendesak agar segera dilakukan pemeriksaan etik dan langkah tegas,” ucapnya.
Relawan FAHAM menekankan, ASN maupun PPPK seharusnya menjunjung tinggi nilai dasar BERAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang menjadi pedoman perilaku aparatur sipil negara.
“Perselingkuhan jelas bertentangan dengan nilai BERAKHLAK. Ini pelanggaran integritas dan moralitas yang tidak bisa ditoleransi,” pungkas Amin.
Penulis: Redaksi