NTT. Media Mitrapolisi.com. TTS, – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menemui titik akhir.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 5 Februari 2025, resmi menolak gugatan yang diajukan
pasangan Tahun-Tallo. MK menyatakan bahwa permohonan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang ditentukan.
Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA, selaku Ketua tim kuasa hukum Paket Bumy menyatakan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik kliennya, tetapi juga kemenangan seluruh masyarakat kabupaten Timor Tengah Selatan.
” Mereka seharusnya mengajukan dalam waktu tiga hari, tetapi ternyata diajukan setelah tenggat waktu. Karena itu, eksepsi yang kami ajukan mengenai permohonan yang sudah lewat waktu dikabulkan oleh MK, ” ungkapnya melalui pesan WhatsApp Rabu, 5 Februari 2025.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo dan delapan hakim konstitusi secara bulat menolak permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon. Dalam amar putusannya menyatakan bahwa MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Selain itu, MK juga menolak eksepsi pemohon untuk bagian lainnya.
” Dalam pokok permohonan, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima, ” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dengan demikian, keputusan MK ini memperkuat kemenangan pasangan Bumy sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sekaligus memastikan bahwa proses demokrasi di TTS berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.**