Oknum Polisi sebagai Bhabinkamtibmas di ketahui Menimbun BBM di Halaman Rumah nya.
Balam jaya, Rohil, mitrapolisi.com || Oknum Polisi sebagai Bhabinkamtibmas inisial (M) dari Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan hilir Polda Riau diduga melakukan tindakan dengan melawan Hukum, saat viral sebuah video dengan berdurasi kuran lebih satu menit di akun Facebook atas nama Nyi Sitanggang pada Kamis 20/7/2023.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPD A PPI) Rokan hilir, Sakti Sitanggang, Meminta kepada Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal agar segera mengusut tindakan Oknum Bhabinkamtibmas yang tidak bertanggung jawab atas apa yang di lakukannya, sebagaimana informasi yang diketahui Anggota Bhabinkamtibmas di Kepenghuluan Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, kabupaten Rokan hilir, diduga telah lama melakoni usaha ilegal dengan menimbun BBM jenis Pertalite bersubsidi, yang dapat merugikan Negara dan juga perekonomian Masyarakat luas, sebagai Anggota Polisi tidak sepatutnya melakukan hal melanggar Hukum, namun masih saja di temukan Oknum – oknum Nakal seperti (M) red.
Sebagai Personil Polri Presisi hendaknya harus mengamanahkan Perkap Kapolri, dan mengedepan kan UU Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan sesuai Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku dapat terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Tim A-PPI Rohil)