MITRAPOLISI.COM, LEBAK -Rencana pembangunan Kandang Ayam bersekala kecil menengah, yang masuk dalam katagori Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM) di Desa Sangiangtanjung Kecamatan Kalanganyar kabupaten Lebak (17/08/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, bahwa pendiriannya mendapat penolakan warga, diantaranya kampung, Dalung Cilanggong dan Ciwaru Itu tidak benar.
Samun Selaku RT, 001/009, Di kampung Dalung, bahwa Masyarakat sangat beraspirasi dan mendukung adanya UMKM di Desa Sangiangtanjung, kerna adanya UMKM justru bisa membantu warga masyarakat kampung dalung dan Cilanggong dan masyarakat yang penganguranpun bisa bekerja adanya UMKM di Desa Sangiangtanjung.
Untuk Izin Lingkungan Sebelum, adanya Pembangunan Kandang Ayam Masyarakat kampung Dalung Cilanggong Dan Cikaduen Dan Kampung sekitarnya, sudah bertandatangan. Malah sangat setuju adanya Pembangunan kandang Ayam di Desa Sangiangtanjung, dan kami juga warga masyarakat sekitar bisa bekerja Adanya UMKM, meskipun itu bentuk pembangunan kandang Ayam.
Adanya pembanguna Kandang Ayam Itu juga Ada CSR Untuk pemasukan di setiap bulannya mau itu priwisata ataupun kandang Ayam.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Bahwa Satpol PP Lebak siap menertibkan pembangunan ternak ayam di Desa Sangiang Tanjung, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
Segera kami tertibkan, tapi kami tidak bisa langsung menertibkan begitu saja, kecuali ada pelaporan, Ujar Dartim Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak kepada media.
Umumnya masyarakat, kata Dartim mengetahui bahwa Satpol PP adalah instansi penegak Peraturan Daerah (Perda).
Memang betul kami ini instansi penegak Perda, tapi tidak sembarangan melakukan penertiban, karena kami juga ada Standar Operasional Prosedur (SOP) nya” Kata Dartim.
Menyayangkan atas kemalutnya ternak Ayam di Desa Sangiangtanjung ini.
Semua ini terjadi karena diduga didasari oleh sikap tendesius, dan ketatakutan usahanya akan terdampak karena terobsesi dengan konotasi pengelolaan ayam yang dinilai
buruk Padahal Rencana pembangunan kandang ayam tersebut jauh dari Pemukiman.
Bukankah jarak terdekat dari pemukiman minimal 500.M.
dari hasil Obserpasi, keberadaan kandang ayam tersebut jauh dari perkampungan Masyarakat sekitar, dari pembangunan kandang Ayam kekampung itu sekitar 4 atu 5 kiloan jaraknya.
Ditambah lagi hanya bersekala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Yang perizinannya cukup diselesaikan oleh Camat setempat, kemudian bila pengelolannya dilakukan secara profesional, maka tidak akan ada yang terdampak, terhadap apa yang di asumsikan, seperti bau kotoran dan kemunculan lalat.
Kandang ayam di Sangiangtanjung ini, hanya merupakan bagian kecil saja, yang di UP sehingga kesannya jadi besar dan Viral, padahal itu hanya UMKM, usaha mikro kecil dan menengah, dan di situ untuk perizinan lingkungan juga di ketahui oleh kepala Desa dan Bababisa dan Camat kalanganyar,” ujarnya. (Somantri)