Mitrapolisi.com, Lebak – Sebelum membuat kandang Ternak ayam Epi Suhepi terlebih dahulu memperhatikan tata ruang di wilaya desa sangiangtanjung agar tidak ada masalah di kemudian hari baik dengan pemerintah daerah maupun warga masyarakat sekitar.
Sebelum mendirikan kandang Ternak ayam terlebih dahulu mengurus izin usaha perternakan dan alhamdulilah sudah di setujui oleh masyarakat sekitar dan masyarakatpun bertandatangan adanya perusahan kandang ternk ayam di desa sangiangtanjung kecamatan kalanganyar kabupaten lebak.
Evi Suhepi saat di temui awak media menjelaskan sebelum di bangung saya juga sudah menempuh saoal surat izin lingkungan yang dapat persetujuan warga masyarakat sekitar yang di buktikan dengan tanda tangan warga masyarakat sekitar dan jaraknya pun jauh dari permukiman warga masyarakat seperti kampung dalung kulina cilanggong dan cikaduen.
Soal surat keterangan izin persetujuan pendirian kandang ayam di block kadu heuleut desa sangiangtanjung kecamatan kslanganyar kabupaten lebak dan surat permohonan tersebut sudah di lampiri daptar persetujuan dari masyarakat setempat dan pemerintahan desa sangiangtanjung hingga pemerintah kecamataan kalangayar dikernakan ini UMKM (usaha mikro kecil dan menangah).
Samun Selaku RT/Rw, 001 009 di Kampung Dalung mewakili warga masyarakat menjelaskan sebelum di bangun, warga masyarakat desa sangiangtanjung menyetujui adanya kandang ayam di desa sangiangtanjung sejenis UMKM (Usaha Mikro kecil dan Menengah) yang bermanfaat bagi masyarakat setempat dengan adanya perusahaan ternak ayam yang nantinya masyarakat bisa bekerja dan membantu perekonomi masyarakat setempat (05/8/2023).
Dengan Adanya perusahan kandang ternak ayam di desa sangiangtanjung yang dari UMKM (Usaha mikro kecil dan menengah) agar warga masyarakat bisa bekerja dan bisa memenuhi kebutuhaan perekonomian masyarakat sekitar, dan alhamdulilah masyarakat mau pun pemuda bisa bekerja dengan adanya perusahaan ternak ayam di desa sangiangtanjung kecamatan kalanganyar.
Soal surat izin lingkungan Samun dan kepala pemuda setmpat menjelaskan kepada awak media untuk perizinan pembagunan kandang ternak ayam yang dari UMKM (Usaha mikro kecil dan menengah) sudah di tandatangai oleh masyarkat sekitar, dan itu juga di hadiri dpd saat di tandatangi oleh warga masyarakat sekitar.
Sebelumnya, Samun selaku RT 001 RW 009 terlebih dahulu mengumpulkan warga masyarakat sekitar dan bertanya kepada warga masyarakat setuju atau tidaknya adanya perusahaan kandang ternak ayam di desa sangiangtanjung.
Dan masyarakatpun menyetujuinnya adanya pembangunan perusahaan kandang ternak ayam di Desa Sangiangtanjung,” ujarnya.
(Somantri)