Maraknya Penebang Kayu Tanpa izin, Pihak Gakkum Dan Aparat Penegak Hukum Harus Tindak Tegas

Artikel134 Dilihat

Mitrapolisi.com,Sintang,Kalbar – Alam merupakan sumber kehidupan, Dari alam kita bisa merasakan banyak manfaatnya. Sebab itu, menjaga kelestariannya merupakan tugas bersama bagi setiap umat manusia di muka bumi.

Ironisnya, Keberadaan alam termasuk hutan, Saat ini justru menjadi bancakan para pembalak liar yang hanya bertujuan mengeruk keuntungan pribadi. Beragam aktivitas pembalakan kerap muncul di mana-mana, termasuk kab.Sintang, Melawi dan Kapuas hulu.

Aksi pembalakan dan pengrusakan hutan ini diduga ada beberapa cukong-cukong yang terlibat di dalamnya.

Saking banyak sekali penebang kayu tanpa izin ini, Sehingga kayu Ulin/Belian mau kayu kelas juga berupa Meranti dan keladan pun di jual bebas dan di ketam dengan bebas di sawmel-sawmel yang hanya perizinan penggergajian, Tanpa di ketahui asal usul kayunya, Yang di perjual belikan dengan bebas khususnya ditiga kabupaten ini kab.Sintang, Melawi dan Kapuas hulu.

Berdasarkan keterangan dari warga yg ber inisial B ketika disambangi oleh awak media beberapa waktu lalu, Dirinya mengatakan kalau aktivitas penebangan kayu Tanpa izin ini, “Sudah lama terjadi tapi tidak ada penindak hukum terhadap pelaku pembabatan hutan ini, Hanya ada penangkap kayu di jalan-jalan saja yang hendak mengantar kayu sawmel atau ke pemesanan pembangunan rumah tinggal atau perumahan, Tapi pihak saumel sebagai penampung dan penjual Tidak ada penindakannya, Itupun ada yang di tangkap ada juga di biarkan sehingga kayu bertebaran di sawmel-sawmel, kayu ulin yang di lindungi bisa di jual bebas di sawmel, Patut di pertanyakan kinerja APH (Aparat Penegak Hukum) dalam memberantas pelaku ilegal logging ini.

Kuat dugaan kayu kayu olahan tersebut belum mengantongi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) sebagai dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan.

Berdasarkan pengakuan salah seorang pedagang kayu yang beralamatkan di Jl. Mt.haryono Km 4, Kab.sintang berapa hari yang lalu kayu-kayu olahan yang mereka dapatkan dari Kapuas hulu.

Ditempat terpisah berdasarkan keterangan masyarakat yang enggan disebut namanya salah satu sawmel di daerah tahlud di kab.melawi juga bergerak pada kayu olahan dan diduga pengambilan kayu nya juga tidak mengantongi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) kayu-kayu tersebut diduga didapatkan dari km 28, Di jalan erna. dan daerah kec. Sokan.

Guna melindungi kerusakan hutan akibat tangan tangan jahil, para pembalak liar, pemerintah menerbitkan UU No18/2013, Tentang pencegahan dan pemberantasan serta perusak Hutan. Pelangaran UU ini mendapat sanksi paling singkat 5 tahun, Dan maksimal 15 tahun penjara. Serta denda paling sedikit RP. 5 milyar bagi yang terbukti.

Saat di konfirmasi awak media kepala UPT KPH wilayah Sintang Timur Niko Dimus, S.Hut,.M.Si, Mengatakan apapun namanya izin harus diurus dulu kalau di bawah 5000 Cukup ijin ke Gubernur dan 5000 keatas langsung Kementerian, Dan kami Unit pelaksana Teknis (UPT) (KPH) Kesatuan pengelola Hutan, di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi Kalimantan barat, Di sintang ini ada dua KPH Sintang Timur dan Sintang Utara.” jelasnya

Secara legal formal kami tidak bisa menindak tetapi kami kami bisa menyarankan yang menindak nanti dari pihak Gakkum dan Aparat Penegak Hukum UPT Kementerian kehutanan, Seharusnya mereka harus mengurus izin di industri primer dan memperoleh kayu dari hutan hak dan hutan hak harus bersamaan dengan hak milik yang bersertifikat ungkap Niko

” Seperti kayu belian itu dilindungi, Itu memang tidak boleh, Kalau memang diperbolehkan itu peraturan gubernur dan mungkin sekarang sudah tidak berlaku lagi, jadi jika memang yang seperti ini kan disebut kayu adat, Kalau memang diperbolehkan itu, Harus ada memang izin tertentu tidak bisa sembarangan, Untuk jenis kayu Meranti durian maupun tengkawang itu kan merupakan kayu produksi sepanjang tidak di dalam kawasan bisa saja, Kalaupun di dalam kawasan harus mengurus izin SKPH (Surat keputusan pemberian hak) dan IPK (Izin Pemanfaatan Kayu).” Himbuhnya

Lebih lanjut hutan hak itu harus menunjukkan sertifikat nya, hutan lindung tidak bisa yang bisa untuk buat perizinan nya hutan yang memiliki sertifikat itu khusus untuk industri primer nya, dan kami sarankan sebaiknya harus membuat izin primer supaya menjadi legal. Tegas Niko

Yang sejauh kami tau, Mungkin belum ada yang mengurus perizinan dan Jika sudah ada yang mengurus izinnya, Kemungkinan kami belum tau, Kan ini ada dua KPH, Untuk berkaitan dengan kayu berarti nanti akan kami cek, Mungkin dalam waktu dekat ini, Kedepannya nanti, Dari dinas KPH atau dari dinas kehutanan nya langsung, Yang ngecek sowmel-sowmel yang liar itu terkait perkara tadi. Ungkap Niko

Minimal Sosialisasi mungkin nanti itu, Dari kami sudah meminta dinas kemarin, Tinggal nunggu dinas kapan sempat, Dinas akan datang, Mudah-mudahan secepatnya, Supaya nanti masyarakat yang punya sowmel izin penggergajian itu tadi bisa memenuhi izin yang sesuai, Dan ada pajak pada pemerintah. Katanya

Yang bisa di buat perizinan nya itu hutan HAK di luar kawasan untuk industri primer nya, Jadi untuk dia pengelolah, Harus mengurus izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaataan Hutan) boleh untuk di hutan produksi (DI dalam kawasan). Tambah niko

Bisa masyarakat melakukan produksi tapi harus ada izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaataan Hutan), Tapi kalau khusus untuk industri primer Mereka ngambil bahan kayu dari hutan hak di luar kawasan harus ada sertifikat. Jelasnya

Untuk tahapan ini di lakukan dalam waktu dekat ini, akan melakukan sosialisasi dan sudah diusulkan kepada dinas untuk melakukan sosialisasi, Kalau misalnya nanti temen-temen yang punya sowmel nanti segala macam masih ragu dengan kami silahkan datang ke kami atau datang ke dinas kehutanan,kalau dalam waktu dekat ini belum melakukan sosialisasi, Dan kami menyarankan untuk mengurus izin industri primer. Ucapnya

Dan akan melakukan penindakan Razia dari gabungan pihak kepolisian atau balai penegakan hukum kementerian kehutanan.” Pungkasnya

Sementara Sejumlah awak media yang menyoroti aktivitas kayu olahan dan kayu ulin yang marak beredar sampai kab. Sintang, Melawi dan kapuas Hulu meminta kepada KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan aparat hukum untuk segera menindak lanjuti dan memeriksa sawmel-sawmel yang di duga mengedarkan kayu olahan dan kayu jenis ulin sampai keluar dari Kabupaten melawi dan Kapuas hulu.
(Reza)