LEBAK MITRAPOLISI. COM Persoalan IPAL (instalasi pembuangan air limbah) di beberapa Puskesmas di wilayah Kabupaten Lebak masuk babak baru yang mana pihak Laskar Pasundan Indonesia (LPI) merasa pihak Dinas Kesahatan (Dinkes) Kabupaten Lebak malah terkesan mengabaikan apa yang memang menjadi dugaan kejahatan terhadap lingkungan yang mana jelas tertuang di UU.no 32 tahun 2009
Lanjut pihak Lpi pada saat di datangi ke Dinas terkait jawaban dari Kabid yang menemui Lpi sedikit konyol yang mana jelas kabid mengatakan bahwa IPAL di salah satu PKM yaitu Cipendey tidak mungkin bisa di bangun sampai kapan pun yang mana kabid menyalahkan pihak yang membangun awal karena lahan sudah tidak adalagi
“ya kang eta mah nu PKM cipendey yampe kapan iraha oge moal dibangun ja lahana mentok piraku tabung ipal rek di simpen di luhur genteng (ya kang itu mah punya Pkm Cipendey sampai kapan pun tidak akan bisa di bangun karena lahanya mentok masa mau di taroh di atas genteng “cetus ketua Lpi menirukan ucapan kabid dari Dinkes
Hal lain pun sempat di bicarakan yang mana jelas Lpi mempertanyakan aspek pelayanan dari Plt Kepala Dinas Kesehatan yang mana jabatan plt Dinkes Lebak hari ini di pegang Dirut RSUD Ajidarmo yang mana jelas sering tidak ada di kantor atau jarang masuk kantor sehingga pelayanan untuk masyarakat pun tidak berjalan epektif yang mana menurut Lpi Dinkes lebak dinilai abai dalam segi pelayanan karena jelas pejabat publik adalah pelayan bagi publik
Dengan persoalan IPAL yang di persoalkan oleh pihak Lpi tidak mendapatkan tanggapan yang baik akan perubahan kedepan malah terkesan mengabaikan maka Lpi mendesak Dinas Lingkungan Hidup tidak diam saja karena ini adalah bagian dari tugas dan fungsi mereka Lpi juga akan segera menggelar Konferensi Pers pada saat membuat Laporan Pengaduan atas dugaan kejahatan lingkungan yang diduga keras di lakukan oleh Dinkes Lebak dan beberapa PKM yang belum memiliki IPAL
Serta pihak Lpi juga akan membawa persoalan ini Ke Kementrian Lingkungan Hidup dan DPR RI untuk Rapat Dengan Pendapat disana agar dapat menjadi perhatian khusus nyampe ke Nasional yang mana jelas epek yang akan terjadi dari lalainya pihak Dinkes mengenai IPAL ini akan merugikan masyarakat yang mana limbah jat cair ini dapat mengganggu kesehatam serta lingkungan lainya
Dengan begitu Lpi jelas menuding bahwa Pejabat Dinkes Lebak tidak layak jadi pejabat yang mana dalam segala aspek diduga keras mereka lalai dan menyepelekan bahkan tempat atau Gudang Farmasi yang ada di lebak saja begitu kumuh dan seperti tempat menggembala kambing dengan tidak sterilnya lingkungan tempat penyimpanan obat saja sudah jelas bahwa mereka abai akan kebersihan padahal mereka berhubungan langsung dengan kesehatan masyarakat .pungkasnya
Reporter : Heru.S