Scroll untuk baca artikel dibawah
Example floating
Example floating
Hukum

LPAI kabupaten Lebak kutuk keras pelaku pecabulan anak dibawah umur,harus diproses hukum jangan ada kata damai.

238
×

LPAI kabupaten Lebak kutuk keras pelaku pecabulan anak dibawah umur,harus diproses hukum jangan ada kata damai.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lebak(Banten)Mitrapolisi.ComRamainya pemberitaan terkait kasus perbuatan cabul yang dilakukan saudara sepupunya warga Kampung Cierang Girang, Desa Situregen,hari ini Rabu,11 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 Wib korban di jemput oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Banten untuk membuat laporan di Polres Lebak.

LPAI Banten pada Rabu (11/10), sekira pukul 11.00 Wib siang tadi mendatangi kediaman Bunga (nama samaran) yang diduga sebagai korban pencabulan sepupunya berinisial R, di Kampung Cingagoler,Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara,Lebak-Banten.

Example 300x600

Ayah korban DN alias AK, bersama bibinya ikut serta menemani dalam satu kendaraan menuju Polres Lebak-Banten.Rabu,(11/10/2023)

Terkait kasus Bunga (13 Thn) yang sedang viral dan dipaksa melayani nafsu bejad saudara sepupunya yang berinisial R pada Sabtu malam (30/9) di rumahnya di Kampung Cierang Girang RT 01/RW 08 Desa Situregen. Kemudian mirisnya lagi, ternyata korban Bunga menceritakan kejadian yang sama pada Minggu malam (24/9), dan mengaku dicabuli juga secara bergilir oleh empat (4) pemuda yang berlokasi di Kampung Bayah I, RT. 002/ RW. 005, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah,Lebak-Banten.

Kejadian kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur juga disikapi oleh Asep, selaku Ketua Korwil Lebak Selatan Ormas Badak Banten.

“Tidak ada kata damai untuk kasus pemerkosaan, apalagi menimpa anak di bawah umur. Karena, negara kita negara hukum. Saya berharap kepada komponen masyarakat baik LSM, Ormas dan rekan – rekan media, mari kita kawal kasus pencabulan terhadap anak,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Adi Abdillah, sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Banten saat dihubungi awak media via telepon Whatsapp mengatakan,

“Kasus perkosaan atau pencabulan yang di alami anak, dengan tegas saya katakan tidak ada kata damai, lanjut ke proses hukum,” ujar Ketua LPAI Banten.

“Dalam konstitusi itu jelas dikatakan bahwa keselamatan rakyat termasuk anak adalah hukum tertinggi, karena menyangkut masa depan bangsa. Dalam proses hukum tidak ada kata damai, apalagi kasus pencabulan terhadap anak,” kata Ketua LPAI Banten.

Ketua LPAI Banten mengatakan,pihaknya dengan totalitas sangat mendukung aparat penegak hukum yang bertindak tegas dalam menindaklanjuti kasus pencabulan terhadap anak.

“Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kepala Daerah, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat agar semua untuk melakukan dua (2) hal, diantaranya edukasi dan sosialisasi. Serta dapat bersinergi dengan LPAI, guna menjaga dan melindungi mereka dari kekerasan terhadap anak, apalagi pencabulan,” tutup Adi Abdillah.

( Hru/ Tim)

Example 120x600