Sumenep||mitrapolisi-11 Oktober 2025 – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kini resmi bergulir di ranah hukum. Tim kuasa hukum dari FR Law Firm dan Rekan secara resmi mendampingi pelapor dr. Rizzanjen Berril Riyadi, dalam laporan polisi yang diterima oleh Polres Sumenep, Jawa Timur, pada Sabtu (11/10/2025).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/449/X/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, laporan tersebut berisi dugaan tindak perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial N dengan pria berinisial Y, yang diketahui berstatus ASN P3K.
Dalam laporan yang ditandatangani langsung oleh pelapor, dr. Rizzanjen Berril Riyadi, dijelaskan bahwa kejadian bermula sejak November 2024. Saat itu, pelapor mulai mencurigai adanya hubungan tidak wajar antara istrinya dengan seorang laki-laki rekan kerja di Dinas Kesehatan.
Kecurigaan pelapor kian menguat setelah mendapati komunikasi intens antara keduanya melalui pesan singkat dan aplikasi pesan instan. Seiring waktu, hubungan rumah tangga pelapor dan istrinya kian memburuk hingga pada 11 Oktober 2025, pelapor mendapati peristiwa yang diduga sebagai puncak perselingkuhan tersebut.
Kuasa hukum pelapor dari FR Law Firm dan Rekan menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan menjaga kehormatan profesi pelapor yang merupakan seorang dokter.
“Kami berharap pihak kepolisian memproses laporan ini secara transparan dan profesional. Tidak ada yang kebal hukum, siapapun yang melanggar harus bertanggung jawab,” tegas perwakilan FR Law Firm kepada awak media.
Pihak kepolisian melalui Kapolres Sumenep menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur penyelidikan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Amn)