Lapas Pekalongan Diduga Jadi Sarang Narkotika Jenis Sabu.

Artikel139 Dilihat

Lapas Pekalongan Diduga Jadi Sarang Narkotika Jenis Sabu.

Pekalongan Kota mitrapolisi.com – Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota tangkap seridivis pemakai narkoba jenis sabu warga Podosugih Kota Pekalongan . Sebagaimana di sampaikan Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota , AKP, Budi Prayitno SH , dalam Konferensi Pers terkait tindak pidana Narkotika di Serambi Mapolres Kota Pekalongan Jalan Diponegoro No 9 Kota Pekalongan Jawa Tengah, Selasa (22/08/2023).

Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno,S.H yang di dampingi Sihumas Iptu Purno Utomo,S.H , menjelaskan, “Adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gajah Mada Pekalongan Barat, sering di jadikan tempat transaksi peredaran Narkoba. Hasil pengembangan Tim Satreskrim Narkoba Polres Pekalongan Kota dapat terkuak dengan tertangkapnya pelaku pengedar berinisial A bin J (46) warga Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat.Tersangka di tangkap pada Hari Kamis (03-08-2023) sekira Pukul 13.00 WIB”, jelasnya.

Tersangka kita amankan berikut barang bukti Sabu seberat 1,7 gr.Tersangka juga merupakan residivis yang sebelumnya pernah di penjara dalam kasus yang sama.

Ada hal yang mengejutkan saat tersangka ditanya dari beberapa awak media terkait dari mana T ini mendaptkan barang haram dan T mengakui jika paket barang haram Narkoba jenis sabu tersebut ia dapat atau membeli dari orang dalam Lapas Pekalongan (Panjang) berinisial AKB. Di katakan ia beli atau pesan paket sabu melalui telepon seluler,kemudian paket sabu tersebut di kirim ke suatu tempat agar bisa di ambil olehnya.

Selanjutnya tersangka mengatakan tidak mengenal orang yang berada di dalam Lapas Pekalongan (AKB), ia hanya memiliki nomor kontak hpnya saja yang di gunakan untuk transaksi setiap ingin memesan Narkoba jenis sabu”.teranya,

“Namun hp saya tidak ada pak, karena di bawa oleh rekan saya, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota melakukan penangkapan rekan yang memegang hpnya melarikan diri membawa pergi dengan menggunakan sepeda motor”, terangnya.

Menanggapi keterangan dari tersangka terkait dia mendapatkan Narkoba jenis sabu yang berasal dari dalam Lapas Pekalongan (Panjang) Kasat Narkoba mengatakan, “Hal ini masih terus kami dalami untuk pengembangan dengan melakukan penyidikan lebih serius dugaan terkait Lapas Pekalongan dan kami terus lakukan pendalaman terangnya.

“guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kini tersangka sudah dalam tahanan Polres Pekalongan Kota,

Pasal yang di kenakan kepada tersangka yaitu, pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dengan hukuman penjara minimal 4 (Empat) Tahun, punkasnya.

(Taufik)