SAMPANG, Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terus saja menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, karena kurang transparannya pengelolaan anggaran menjadi pemicu utama, dikarenakan setiap perencanaan APBDes harus diketahui masyarakat dan dilakukan sesuai mekanisme.
Seperti yang terjadi di Desa Madupat Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang dengan adanya Ketidak transparanan Penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2022 Oleh PJ Kepala Desa inisial S,
Dari pantauan awak media mitrapolisi.com menemukan beberapa keganjilan dalam penggunaan Dana Desa di Desa Madupat Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, karena sampai saat ini Pj Kades tidak bisa menjawab terkait pertanyaan dari awak media,Sabtu (15/04/2022).
Jelas itu salah satu keganjilan,Karena kurangnya transparansi mulai proses penganggaran sampai laporan penggunaan dana Desa mengakibatkan akuntabilitas pekerjan yang dilaksanakan diragukan, seperti pembangunan Rabat Beton,Lapen, Urukan dan MCK,salah satu keganjilan yaitu pada pembangunan MCK dimana Desa Madupat Dalam LPJ nya telah melakukan pembangunan MCK Sebanyak 11 titik, dengan anggaran Rp.248.758.600.00
Ketika kami konfirmasi PJ Kades Madupat melalui wa mempertanyakan letak dari pembangunan MCK tersebut,pada tanggal 7/04/2022 kemarin,namun hanya di baca tapi tidak ada balasan,setelah lebih dari seminggu baru saya konfirmasi lagi dan S menjawab,namun jawaban dari pertanyaan awak media sungguh sangat mengejutkan.
“Klo mau nanyak terkait kegiatan di Desa silahkan langsung ke balai mas sy ada disana” ungkapnya
Ketika PJ Sudah kurang memperhatikan terkait pembangunan desa maka perlu dipahami apakah PJ tersebut benar-benar ingin membangun Desa,atau cuma sekedar pengisi kekosongan,namun ada pengendali lain di belakangnya.
Hal ini memantik Sekjen LSAKP Sahidi Untuk segera melaporkan terkait temuan temuan,dan laporan LPJ secara Global yang ada di Desa Madupat ke pihak berwajib, Supaya bisa menjadi pelajaran untuk kedepan.
“Sekarang ini eranya transparansi,semua proses perencanaan dan penganggaran, warga maupun publik berhak untuk mengetahui dan selain itu jelas telah diatur dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Pasal 10 ayat 1 sampai dengan Pasal 4 dan Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Bab III Pasal 4 ayat 5, serta tidak mengacu ke UU dan aturan yang berlaku,Karena Sangat jelas Dana Desa itu bukan miliknya Kepala Desa atau Perangkat Desa,tetapi milik masyarakat desa, yang dalam penggunaannya harus melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa” tutupnya