Mitrapolisi.com || Indramayu —
Dilantiknya kembali Kuwu angkatan 136, adakan Syukuran. Kuwu Sakti desa Mulyasari dilantik atas kesepakatan DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Syukuran bertempat di Warung BRC Mang Dirja blok Rawa Bacin desa Sukamulya Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, Kamis (6/6/2024).
Julukan Kuwu Sakti Desa Mulyasari Kasnita adakan doa bersama dan syukuran atas dilantiknya kembali sebagai Kuwu Sakti, ucapnya.
“Kami sangat berterima kasih Kepada Bupati Indramayu Nina Agustina atas dilantiknya kembali untuk jabatan kami dua tahun berikutnya dan dikasih Gelar dengan julukan Kuwu Sakti, ” karena sudah Berhenti namun bisa diaktifkan kembali.
Kami juga berterima kasih kepada DPR yang sudah menyetujui usulan dari revisi UU Desa terutama perihal masa jabatan kepala desa, ungkap Kuwu Kasnita
“Dengan Nadar Haul (Syukuran) jika terlaksananya tambahan jabatan 2 (dua) tahun, kami akan mengajak rekan- rekan para Wartawan untuk makan-makan bersama.
Dan sekarang terbukti kami dilantik kembali pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024, sementara kami sudah berhenti jadi Kuwu bulan Pebruari 2024, berkat Revisi UU Desa terkait masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, kami sangat bersyukur makanya kami Kuwu angkatan 136 dijuluki Kuwu Sakti.” Pungkasnya.
(Tio)