Mitrapolisi.com, Pontianak, Kalbar – Keluarga almarhum Sri Mulyani melalui kuasa hukumnya dari LBH MADN Jelani Christo S.H, M.H Gelar keterangan Pers di kediaman orang tua korban Alm.Sri Mulyani Di Gang Jarak jl. Kom yos Sudarso, Senin (26/6/2023)
Sehubungan dengan peristiwa hukum pembunuhan yang mengakibatkan meninggal dunia korban alm. Sri Mulyani (23 tahun) asal pontianak, Kalimantan barat baru di ketahui pada tanggal 1 juni 2023 di wilayah Kabupaten Sambas, Kalimantan barat, Oleh sebab itu izinkan kami selaku kuasa hukum keluarga korban menyampaikan ha-hal berikut ini.
Mendesak Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kepala Staff Angkatan Darat Jenderal TNI Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M, Menkopulhukam Prof. Mahfud MD,
Bapak Presiden Ir. Jokowi Widodo untuk menindak mengambil langkah tegas, tepat dan cepat karena Pelaku di duga kuat merupakan Anggota TNI;
“Mendesak Bapak Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk mengambil langkah yang cepat,tepat dan memberikan instruksi tegas kepada Danpom/hakim pada pengadilan peradilan Militer yang berwenang” ungkap Jelani Christo saat menggelar konferensi pers di Rumah orang tua Alm Sri Mulyani.
Kemudian lanjutnya, Mendesak Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar pihak-pihak lain yang di duga terlibat dan turut serta pada peristiwa pembunuhan keji Alm Sri Mulyani untuk di lakukan penangkapan dan segera di proses hukum yang seadil-adilnya.
“Mendesak Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar para tersangka di pecat tidak dengan hormat dari kesatuan dan sebagai anggota TNI.” Tegas Jelani Christo dari LBH MADN ini didampingi pihak keluarga antaranya orang tua dan kakak Alm Sri Mulyani.
Bahwa berdasarkan Fakta dan Kronologi, tempus dan locus perkara, pengakuan tersangka, keterangan-keterangan para saksi dan bukti petunjuk lainya bahwa pelaku sangat berniat dengan tekat tinggi untuk merencanakan secara terukur menghabisi nyawa korban dengan sangat kejam dan keji yang kemudian tersangka telah bertindak menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan, “oleh karenanya kami mendesak agar pasal 340 KUHP di terapkan dalam peradilan militer dan/atau jika pengadilan pada peradilan militer tidak sanggup menangani perkara ini maka kami mendesak agar di serahkan ke peradilan umum pada Pengadilan Negeri” ujarnya.
Bahwa adanya dugaan pelaku turut serta dalam tindak pidana sebagaimana di dalam pasal 55,56 KUHP, maka kami mendesak di usut tuntas secara professional oleh penyidik POM maupun Kepolisian
“Bahwa perlu kami sampaikan dengan tegas perkara ini akan masyarakat Kalimantan barat dan seluruh Ormas di kalimantan kawal sampai tuntas dan terpenuhinya rasa keadilan bagi keluarga korban, oleh karena itu kami meminta agar proses hukum dapat transparan dan berkeadilan serta tidak boleh ada yang bermain-main, menutup-nutupi perkara hukum ini.” Tandasnya.
Meminta pihak Danpom/Pengadilan pada Peradilan Militer bersikap koperatif, memberikan informasi dan dokumen hukum yang merupakan hak hukum bagi kuasa hukum dan keluarga korban secara professional, jujur dan memberikan perlindungan hukum kepada keluarga korban
“Bahwa berdasarkan uraian di atas kami kuasa hukum keluarga korban yang tergabung dalam LAW FIRM HOTMAN PARIS & PARTNERS ( HOTMAN 911), LEMBAGA BANTUAN HUKUM MAJELIS ADAT DAYAK NASIONAL (LBH MADN), serta ALIANSI ADVOKAT BORNEO BERSATU (AABB) yang di wakili oleh Bapak Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum sebagai managing Partners LAW FIRM HOTMAN PARIS & PARTNERS & HOTMAN 911, Bapak Jelani Christo, S.H., M.H selaku ketua umum LBH MADN, serta Bapak Jajang, S.H selaku Sekjen AABB meminta agar bapak Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Bapak KASAD Jenderal TNI Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M. mengambil langkah cepat, berkenan menerima dan memperhatikan hal yang telah kami sampaikan di atas guna tercapainya keadilan dan kepastian hukum yang seutuhnya bagi keluarga korban dan serta citra dan nama baik instansi TNI di mata masyarakat, hal tersebut untuk meredam dan mengantisipasi konflik di masyarakat Kalimantan dan seluruh masyarakat Indonesia.” Tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut pihak keluarga dan kuasa hukum menjelaskan bahwa terduga pelaku oknum TNI Y merupakan tunangan korban yang bertunangan saat lebaran idul fitri tahun 2022.
Dimana SM diminta ke Sambas oleh Y pada bulan desember untuk nikah dinas dan juga cek kehamilan, saat dibunuh SM sedang hamil 3 bulan.
Pelaku juga menutupi perbuatannya dengan alasan SM kerja di malaysia dengan kontrak 2 tahun. Perlu di usut adanya paspor dan orang yang menunjukkan paspor tersebut. Bahkan saat Pihak Kepolisian datang ke Rumah menemui Keluarga dan mengabarkan adanya penemuan jenazah di Sambas yang cirinya sama dengan Sri Mulyani tanggal 1 Juni 2023, Y masih chat nanya kabar dan kabar Sri Mulyani di Malaysia.
Harapan dari Keluarga Almarhumah hukum ditegakkan seadil-adilnya dan pelaku dihukum mati.
(Reza)