Kuasa Hukum Dan Ketua DPC GAAS Kabupaten Labuhanbatu Sangat Kecewa Atas Pelayanan Oknum Penyidik Unit PPA Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu|Mitrapolisi.com – Kembali Tim Kuasa Hukum Menuntut Pasal Yang berlaku Tentang Masa Penahanan K.H Syahbenan Munthe yang telah habis masa penahanannya 120 hari di Unit PPA polres Labuhanbatu pada hari jumat 29/03/2024.

 

Kuasa Hukum K.H Syahbenan Munthe, Emanuel Daely, S.H merasa kecewa atas ketidak kooperatifan oknum penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu Unit PPA, saat di konfirmasi pers secara exclusive di depan Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu.

 

Emanuel Menyampaikan ” Pada hari ini kita di Unit PPA Polres Labuhanbatu terkait atas kebebasan pihak klien kita sebagai mana masa tahanan 120 hari telah habis, Nah pada hari kita meminta klien kita ini supaya dikeluarkan dari masa tahanan polres Labuhanbatu karena sebagai mana pada tahap kemaren di Kejaksaan pihak klien kita ini menolak untuk dilakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

 

Akan tetapi pada kenyataannya pihak penyidik malah sembunyi pada saat kita ingin mempertanyakan terkait penahanan disini, karena kita sudah datang ke tempat penahanan bahwasanya pihak tahanan menyampaikan itu hak penyidik lalu setelah itu kami datangi si penyidik yang awalnya berada di ruangan Unit PPA setelah kami kembali dari tahanan titipan oknum penyidik tersebut tidak lagi berada di ruangan Unit PPA, nah ini salah satu pelanggaran yang membuat klien kami rugi atas hal yang di lakukan oleh oknum penyidik Polres Labuhanbatu kepada klien kami.

 

Harapan kami kepada bapak kapolda dan bapak kapolri supaya ini anggotanya di perhatikan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak baik terhadap klien kami, dan kami akan melanjutkan proses hukum kami ke Komnas HAM dalam penanganan yang dialami oleh klien kami”, Pungkas Emanuel.

 

Kemudian, harapan dari pihak keluarga saat di konfirmasi abdul Karim munthe menyampaikan ” supaya orang tua saya dibebaskan, sudah waktunya juga di bebaskan, karena tidak terbukti bersalah atau melakukan perbuatan melanggar hukum”, Ungkap Karim.

 

Selanjutnya, Ketua DPC GAAS Kabupaten Labuhanbatu Zainal Arifin Lase juga ikut memberikan tanggapan saat di konfirmasi dan beliau menyampaikan ” saya sangat kecewa dalam penanganan permasalahan ini karena kita juga dari awal sudah mengikuti atau kita kawal kasus ini, jadi memutar-mutar saja sampai kita ke Polres Simalungun sudah kita kumpulkan semua bukti sehingga ke rumah sakit Djasmin Saragih sampai ke rumah sakit umum Rantau Prapat sampai kita sudah kawal ke persidangan praperadilan atau perapid dan yang hasilnya ditolak oleh Hakim dengan alasan ini sudah di limpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Labuhan Batu

 

Setelah itu kita telusuri di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu padahal belum dikasih atau masih pengajuan berkas oleh Polres Labuhanbatu, lebih fatalnya kita sebagai media di Kejaksaan Negeri Labuhan Batu kita dilarang untuk membawa handphone, sempat juga terjadi debat di Kejaksaan Negeri Labuhan Batu sehingga pengawas Kejaksaan Negeri Labuhan Batu mengatakan keluar Kau ini hak saya saya berkuasa di sini Apakah seperti itu demokrasi kan tidak kan, jadi harapan saya dari media kepada bapak Kapolda dan Bapak Kapolri untuk dipantau permasalahan yang terjadi ini yang mana sebenarnya untuk diberikan keadilan kepada keluarga Bapak K.H Syahbenan Munthe yang di kriminalisasi”, Tutup Zainal.

(S.Lahagu)