KPU Kendal Tetapkan Paslon Tika Benny Raih Suara Tertinggi

Politik73 Dilihat

KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal melalui rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten yang dilaksanakan, di Aula KPU Kendal, Selasa (3/12/2024).

Hasil rapat pleno KPU Kendal telah memutuskan dan menetapkan hasil Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024 dengan perolehan suara tertinggi dimiliki oleh paslon nomor urut 1, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi meraih sebanyak 220.924 suara.

Sedangkan suara urutan kedua diraih paslon nomor urut 2, Mirna Annisa dan Urike Hidayat dengan perolehan suara sebanyak 194.754 suara, dan urutan ketiga diraih oleh paslon nomor urut 3, Windu Suko Basuki dan Nashri dengan perolehan suara sebanyak 176.764 suara.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin, mengatakan usai penetapan hasil perolehan suara yang dimenangkan paslon Tika Benny, KPU Kendal akan memberikan waktu selama 3 hari Jika ada paslon yang akan mengajukan gugatan terkait hasil penghitungan perolehan suara tersebut.

“Kami akan menunggu apakah ada gugatan dari paslon Bupati ataupun tidak, pada prinsipnya kami menunggu selama 3 hari sejak penetapan, jika ada nanti kita akan hadapi jika tidak ada alhamdulillah kita akan menunggu keputusan MK,” ujar Khasanudin.

Lebih lanjut ia katakan, hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara baik Bupati dan Wakil Bupati Kendal maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan segera dikirimkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada malam hari ini juga.

“Kami berkoordinasi dengan Bawaslu juga dengan Polres bahwa hasil pleno hari ini akan segera dikirim malam ini juga,” kata Khasanudin.

Ia menambahkan, partisipasi pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal mencapai 77,20% sementara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mencapai 77,37%. Ini lebih meningkat dari tahun 2020 yang lalu sejumlah 75,95% dan pada tahun 2018 sejumlah 68,30%.(zae)