Mitrapolisi.com, Mempawah, Kalbar –
Action secara cepat pemberantasan Mafia CPO yang dilakukan oleh Polres Mempawah patut diacungkan jempol.
Selain meresahkan, pelaku selama ini dipandang kebal hukum. Namun mereka tidak berkutik ketika Polres Mempawah melakukan penggerebekan, di locus hukumnya di jalan Anjungan Kecamatan Anjungan Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (5/8/23) siang.
Jajaran Polres Mempawah yang terdiri dari Satreskrim bersama Satintelkam, berhasil Membongkar dugaan adanya Penampungan CPO secara illegal ini.
Koordinator Tindak (Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi Yayat Darmawi, SE, SH, MH mengapresiasi atas kinerja Polres Mempawah terutama dalam merespon Informasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah, dan patut kita support serta beri apresiasi kepada Jajaran Polres Mempawah atas pengungkapan dugaan penampungan CPO Illegal. Setelah mendapat informasi, Polisi langsung bergerak ke lokasi, selanjutnya mengamankan BB (Barang Bukti) dan memasang police line, Salut..!” ucap Yayat Darmawi, Sabtu, (05/08/23).
Secara Hukum kata Yayat, perbuatan illegal apapun bentuknya adalah suatu tindakan atau perbuatan yang tidak sah atau tidak sesuai dengan perUndang-Undangan yang Berlaku, sehingga perbuatan illegal itu mempunyai konsekuensi hukum.
“Action Pemberantasan Illegal Mafia CPO oleh Polres Mempawah adalah perbuatan penegakan supremasi hukum yang Patut mendapat aplus dari Kapolri. Karena, tindakan Represive dan cepat yang dilakukan oleh Polres Mempawah adalah benar dan prosedural,” tutur Yayat.
Terbongkarnya kegiatan illegal tersebut berawal saat media dan lembaga mendapat informasi dari dari masyarakat, bahwa adanya kegiatan Penampungan Crude Palm Oil (CPO) dan penampungan Buah Tandan Sawit (BTS) berlokasi di Jalan Anjungan Kecamatan Anjungan Kabupaten Mempawah.
Masyarakat juga menginformasikan, bahwa kegiatan Illegal disana, dilaksanakan di atas lahan aset milik Pemerintah Daerah atau lebih tepatnya Milik Pemda Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya, atas kabar semua itu Polres Mempawah pun melakukan pengecekan dan penggerebekan.
Dari penggerebekan di lokasi, Jajaran Polres menemukan Gudang pengolahan, diamankan satu truk TBS sawit, dua drum CPO serta ikut diamankan empat orang yang diduga telah melakukan perbuatan Melawan Hukum. Diantaranya, pemilik CPO dan TBS Sawit.
Sampai berita ini di rilis, mereka yang terlibat bersama BB (barang bukti) di bawa ke Mapolres Mempawah untuk proses lebih lanjut.
(Reza)