Khairuddin Simanjuntak: Saya tidak pernah tau siapa pemilik galian C di simpang mayat.

Artikel171 Dilihat

Khairuddin Simanjuntak: Saya tidak pernah tau siapa pemilik galian C di simpang mayat.

 

 

1. photo narasumber.

Rohil,mitrapolisi.com || Hiruk pikuk di negeri seribu kubah (Rokan hilir) itu terus bergulir seperti halnya sebuah Roda pedati yang saat ber putar, demikian pulak terlihat satu demi satu adanya kesenjangan penegakan hukum di wilayah Rokan hilir, ketika saat di lihat dari aspek kehidupan ber masyarakat, masih mengedepankan ke sudut kepetingan perorangan bukan untuk kepentingan umum. 28/8/2023

Saat di temui tim A PPI Rohil salah satu ketua RT 14/RW 6, Banjar XII kecamatan Tanah putih Kabupaten Rokan hilir, beliau adalah Khairuddin Simanjuntak.

Kaharuddin menerangkan bahwa dirinya tidak pernah tau siapa sosok pemilik Usaha galian C di wilayah nya, dan tidak pernah melaporkan kalau ada pengusaha galian C di RT 14 RW 6 ini, akibat usahanya itu sudah membuat warga resah, dimana jalan yang berdekatan dengan galian C itu sudah hampir putus karena di keruk akibat keserakahan pengusaha galian, padahal kalau di lihat lokasinya, itu masih lokasi (dulu) PT Chevron, nah sekarang sudah PT PHR, apakah memanga PT.Pertamina Hulu Rokan tidak tau? terangnya.

 

Di tempat terpisah, Alirman yang juga warga RT 14 RW 6, di sekitaran galian C mengatakan, kami dengan warga disini tidak terima kalau kegiatan galian C itu berlanjut pak, disebabkan kami yang tinggal di sini hanya jadi korban, saat musim panas debu menyelimuti Rumah kami, kalau musim penghujan kami mengalami kesulitan saat keuar rumah karna jalan nya jadi lumpur yang dalam, di tambah lagi Kolam penpungan air galian itu, kami sangat was was dan di hantuiketakutan karna anak anak kami masih lasak lasak nya bermain dengan teman teman sekolah nya saat libur, anak anak sering sekali ke arah kolam itu, sudah banyak terjadi di daerah lain, yang memakan korban kolam seperti kolam galian C itu pak tutur nya.

Masih Alirman di dampingi istrinya mengatakan, agar melalui berita ini, sampai lah ke pihak yang ber wenang, kiranya di tutup galian C yang tidak ada izin di sekitar kampung kami, bisa bisa nanti mengakibatkan makan korban terhadap anak anak, kalau sudah kejadian, terus siapa yang ber tanggung jawab? Tutup nya.

 

Diketahui pemilik Galian C yang tidak ada izin itu adalah berinisial (Iwan).

 

Dalam Pasal 161 A UU Minerba menyatakan bahwa Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

(red./tim A-PPI)