Lamongan, – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini sedang berjalan di Kabupaten Lamongan ada kejanggalan/dijadikan ajang bancakan untuk melakukan pungutan liar.
Moment tersebut disinyalir dijadikan ajang cari untung bagi sejumlah oknum secara terstruktur, bagai mana tidak, kesempatan emas dalam pusaran program PTSL di Kabupaten Lamongan patut diduga kuat telah menjadi ajang ” PUNGLI ” terselubung yang bertentangan dengan PERPRES -87 tentang SABER PUNGLI.
Hal tersebut terjadi di Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan menarik biaya administrasi PTSL sebesar Rp. 600.000. Seperti diketahui, program PTSL yang gencar digenjot pada masa kepemimpinan H. Joko Widodo memang menjadi atensi hingga menarik minat massa, namun nawa cita mulia pemerintah demi mensukseskan program strategis nasional tersebut tentunya tidak mudah di karenakan masih saja ada oknum yang berulah alias memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
Ketua Umum Aliansi Madura (AMI) Baihaki Akbar, S.E, S.H memberikan tanggapan perihal pungli PTSL yang ada di Kecamatan Sekaran. Menurut dirinya, bahwa program PTSL sudah tercover oleh pemerintah pusat dan daerah, mau dengan dalil apa pun segala bentuk pungutan itu tidak di benarkan. Apabila di lakukan tanpa landasan dasar payung hukum yang jelas dampaknya lagi-lagi masyarakat yang di rugikan.
“Kami menduga sudah ada unsur pembiaran oleh pihak ATR/BPN selaku leading sektor yang disinyalir ditunggangi beragam unsur kepentingan dalam prakteknya. ada apa dengan Badan Pertanahan Kabupaten Lamongan,” ujarnya, Rabu (19/04/2023).
“Mengapa seakan-akan mereka tutup mata atas keresahan masyarakat, apakah mungkin para pejabat yang berkompeten tidak mengendus adanya kejanggalan? sementara di lapangan ada team ukur (petugas ukur) dan lain sebagainya yang di terjunkan kelapangan. ataukah mereka memang pura-pura seolah tidak tahu hingga larut di dalamnya,” kata Baihaki pada media ini.
Baihaki juga menduga kuat ada skandal terselubung terkait balutan program PTSL di Kabupaten Lamongan saat ini dan terindikasi dalam perakteknya selain secara terorganisir, terstruktur, sitematis dan masif juga patut di pertanyakan apa yang menjadi acuan atas di berlakukanya kutipan ” UPETI ” di karenakan jika di akumulasi dari ribuan pemohon tentunya nilai rupiah yang mereka kumpulkan sangat fantastis sekaligus demi menjawab keraguan publik.
Ia juga akan melaporkan dugaan pungli program PTSL yang terjadi di Kecamatan Sekaran tersebut ke Kejaksaan dan Kepolisian.
“Dalam waktu dekat kami melaporkan pungli ini pada kejaksaan dan kepolisian, kami akan mensupport APH demi penegakan supremasi hukum dan kita tidak akan mentolerir bagi siapa saja yang terlibat, nantinya akan kita jadikan skala prioritas agar dapat di perlakukan sama dimata hukum,” tegas Baihaki menegaskan.