Ketua LSM Gerak Agus : zg Laporkan ke Disnaker” Pengawasan Riau Terkait Hak Normatif PT. TRIOMAS-FDI Siak.

Artikel350 Dilihat

Siak,Mitrapolisi.Com.

Ketua DPC-LSM-GERAK” Agus : Zg KAB-SIAK Menindaklanjuti atas laporan  masyarakat BHL di Salah satu tenaga kerja di perusahaan PT.TRIOMAS FDI-Siak menyampaikan kepada kontrol sosial pada Selasa (28/02/ 2023).bahwa: Dirinya telah di rugikan yang mana selama ini suaminya yang bernama Tanehesi Lafau telah bekerja di perusahaan PT.Triomas selama satu tahun pas tanggal (16/01/23). Suaminya meninggal akibat penyakit, paru-paru dan bagian perut. Rosiana sampaikan: Saya merasa rugi jika ada bpjs suami saya pasti tidak meninggal  Dunia bisa di rawat di rumah sakit lewat biaya bpjs.”(20/02/23). Pihak Distrasnaker kabupaten Siak menanggapi keluhan pekerja dengan memanggil pihak perusahaan dan pekerja hasil pertemuan;

“Pihak keluarga minta perusahaan PT.TRIOMAS FDI agar membantu mereka biaya penguburan.

“Pihak perusahaan minta lengkapi data bukti bahwa almarhum yg bernama: Tenehesi Lafau  dia bekerja di perusahaan PT.triomas FDI.

“Hasil terakhir pertemuan,pihak perusahaan akan membantu pihak keluarga Tenehesi Lafau guna meringankan beban istri almarhum jika  ada kesempatan kedua belah pihak.pada tanggal (27/02/23). Pihak perusahaan memanggil istri tanehesi Lafau di kantor perusahaan pihak keluarga menolak karena nilai yg di berikan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)

“Disampaikan Ros  istri Tanehesi Lafau,kepada kontrol sosial” kita sangat kecewa atas sikap pihak perusahaan secara kekeluargaan Namun pihak perusahaan tidak ada rasa kemanusiaan sedangkan biaya ambulance aja sama yg lain kita habis 20.juta”jelas-jelas semua orang tau bahwa suamiku selama ini bekerja di perusahaan PT.Triomas FDI-saat meninggal  pihak perusahaan datang dan semua orang tau dan menyaksikan selama ini kami bekerja di perusahaan PT.triomas status perawatan  juga Semua tenaga kerja  khusus perawatan satupun tidak ada BPJS, Ada yang sepuluh tahun bekerja tidak pernah mendapatkan THR, karena kelalaian perusahaan atau sengaja tidak mendaftarkan Tenaga kerja ikut program BPJS harus bertanggung jawab’sesuai Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif kita akan koordinasi kepada pihak pengawasan tenaga kerja propinsi Riau atau lewat kementerian tenaga kerja karena kita sebagai warga negara Indonesia harus di lindungi sesuai aturan ketenagakerjaan.

”Agus sebagai ketua LSM gerak kab-Siak,mewakili pihak pekerja menanggapi hal di atas menyampaikan,Kita akan buat laporan ke Dinas Tenaga kerja Pengawasan provinsi Riau Biar pihak pemerintah yang menerapkan tentang perlindungan tenaga kerja sesuai yang telah di sahkan oleh pemerintah menteri tenaga kerja No 13 tahun 2003

Selasa (07/03/23) semua penyampaian pihak pekerja sudah kita serahkan ke pihak pemerintah lewat pengawasan tenaga kerja provinsi Riau.pinta Agus”

” Pihak pengawasan tenaga kerja provinsi Riau RIVAL LINO  sebagai kepala bidang pengawasan tenaga kerja provinsi Riau menanggapi saya akan tunjuk anggota yang menangani kasus ini dan kita proses.umgkapnya

“Guna mengimbangi pemberitaan,Saat awak media konfirmasi kepada  Idham sebagai humas perusahaan PT.triomas  lewat chat WhatsApp tidak ada tanggapan. ( Red )