Samarinda (Kalimantan Timur) Mitrapolisi.com– Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur Veriana Huraq Wang, S.Pd,MM sampaikan Laporan Hasil Kerja Penugasan Komisi III Sebagai Ranperda Provinsi Kalimantan TImur tentang Pencabutan Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur No.8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang serta Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah pada Rapat Paripurna ke15 masa sidang Tahun 2023.
Sebagaimana di maklumi rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Timur ke-3 tanggal 16 Januari 2023 Komisi III telah melaporkan hasil akhir dan telah mendapat perpanjangan tiga bulan serta pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 1 Maret 2023 Rapat Paripurna ke-8 Komisi III juga telah meminta perpanjangan masa kerja.
Namun demikian sampai saat ini tahapan tingkat pembahasan ke-2 hasil vasilidasi dari Kementrian Dalam Negeri sampai dengan saat ini belum terbit sehingga belum dapat di lanjutkan ke dalam pembahasan tingak dua atau tingkat persetujuan. Oleh karena itu Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebagai wujud tanggung jawab kami untuk menyelesaikan penugasan yang telah di berikan kepada Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tentang pencabutan 2(dua) Ranperda ini kami minta perpanjangan waktu kembali selama 3 bulan karena masih menunggu hasil vasilidasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya masuk kedalam tahap persetujuan.
Kami juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Cq. Biro Hukum supaya dapat membantu untuk mendapatkan informasi terkait tentang keputusan hasil vasilidasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Dimana dalam permohonan perpanjangan Masa Kerja Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur ini telah di setuji oleh seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang telah hadir pada pelaksanaan Rapat Paripuran Ke-15 Masa Sidang Tahun 2023.
Jurnalis Veri Zendrato