Samarinda (Kalimantan Timur)-Mitrapolisi.com
Serapan anggaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Samarinda. Salah satunya disampaikan Anggota Pansus LKPJ sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. Dirinya menyatakan anggaran yang dialokasikan untuk Disperkim pada 2023 lalu dinilai sangat minim, yaitu sebesar Rp99 miliar.
Tak hanya itu saja, ada beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan pada APBD Perubahan 2023 lalu, tapi tidak terealisasi.
“Waktunya memang sangat sempit karena mereka harus menyerap anggaran sekitar Rp10 miliar dalam waktu tiga bulan dan sangat tidak mungkin menyerap anggaran sebesar itu,” kata Samri.
Samri menegaskan alokasi anggaran Rp99 miliar itu tergolong kecil dan DPRD akan terus berkomitmen untuk memberdayakan Disperkim ke depannya.
Terlebih lagi, jika dibandingkan dengan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda yang mencapai Rp1,7 triliun, maka anggaran Disperkim tergolong kecil.
“Padahal proyeknya terhitung sama besar. Ini kita coba bagi ke Disperkim karena mereka ini masuk langsung ke rumah-rumah warga dan Dinas PUPR itu lebih kepada pekerja umum,” jelasnya.
Kepala Disperkim Samarinda, Herwan Rifa’i mengakui mengalami keterbatasan anggaran, terutama dalam merealisasikan pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
“Karena yang paling banyak diusul masyarakat itu masalah LPJU, wilayah kami perumahan dan lingkup pemukiman. Dari DED yang kami buat pada 2022, kebutuhan LPJU ada 13 ribu titik dan sudah lengkap semua DED-nya, jika ada dana maka kita laksanakan,” tandasnya.
Jurnalis Zend Very