Pelalawan-Riau,Mitrapolisi.Com.
PT. Arara Abadi mengerahkan security perusahaan sekitar lebih kurang 200 orang untuk mencegah kegiatan pembersihan lahan yang dilakukan Oleh Hotman selaku anak kemenakan Batin Sengeri di areal 2090 Ha di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan yang telah dimenangkan gugatannya oleh Batin Sengeri, Senin, (27 /03/2023) sekira pukul 10.00 Wib.
Pengerahan Security tersebut dipimpin langsung oleh Kirno salah satu pimpinan Humas PT. Arara abadi dan didampingi oleh Farhan Sulaiman Halawa selaku Humas Distrik Sorek dan lebih kurang 200 orang security datang ke lokasi garapan masyarakat Batin Sengeri di Desa Palas.
Kirno selaku pimpinan Humas PT. Arara Abadi saat diwawancarai oleh awak Media mengatakan bahwa areal yang digarap masyarakat ini merupakan masih konsesi PT. Arara Abadi Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan SK. 703/MENHUT-II/2013 dan semua hak masyarakat serta hak adat telah diselesaikan dengan meng inclave areal tersebut.
“Sampai sekarang belum ada perubahan lagi mengenai SK 703/MENHUT-II/2013 tersebut kalo tidak percaya tolong di cek ke kementrian LHK dan kalo memang ada perubahan tunjukkan pada saya no SK berapa dan bentuk poligonnya areal 2090 Ha apakah sudah dikeluarkan dari SK 703/MENHUT-II/2013 tersebut atau belum, ” tambah Kirno Humas PT. Arara Abadi.
Selanjutnya awak media menanyakan mengenai pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan PTUN Pekanbaru tanggal 17 januari 2023 yang lalu, maka dijawab oleh Farhan Sulaiman Halawa yang juga sebagai Humas PT. Arara Abadi “bahwa sampai sekarang saya tidak tahu yang mana areal yang telah di eksekusi seluas 2090 Ha tersebut dimana posisinya dan itu membuat saya bingung yang mana arealnya,”ungkapnya.
“Dan PTUN pekanbaru tanggal 17 Januari 2023 itu juga tidak bisa dijadikan dasar eksekusi karena hanya dari segi administratif dan yang bisa eksekusi lahan seperti ini kasus perdata, “tambahnya
“Didalam persidangan memang disebutakan areal batin Sengeri Palas seluas 2090 Ha tapi palas yang mana areal palaskan luas dan yang kita butuhkan koordinatnya jadi mana posisinya,”tambah Farhan Sulaiman Halawa.
“Sampai sekarang areal yang disengketakan merupakan status Quo jadi mohon sama-sama menghargai untuk tidak melakukan kegiatan apapun sampai ada keputusan tetap, Tambah Kirno selaku Pimpinan Humas PT. Arara Abadi Mengakhiri wawancara dengan awak media. **(Tim)