Sumenep||mitrapolisi — Penelusuran dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Madura Culture Festival (MCF) 2025 mulai memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi menindaklanjuti laporan masyarakat dan memanggil pelapor Samauddin untuk dimintai keterangan, Kamis (23/10/2025).
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Sumenep itu berlangsung cukup intens selama sekitar dua setengah jam, sejak pukul 10.30 hingga hampir 13.00 WIB di ruang Seksi Pidana Khusus.
Samauddin mengungkapkan bahwa klarifikasi tersebut menggali sejumlah poin penting terkait dugaan penyimpangan dana kegiatan yang dibiayai APBD hingga Rp310 juta, namun ironisnya penerimaan PAD hanya sekitar Rp4,9 juta.
“Saya dimintai keterangan mengenai kronologi, sumber anggaran, hingga dugaan pemborosan dalam pelaksanaan MCF 2025,” ujarnya usai pemeriksaan.
Ia menegaskan bahwa laporan itu merupakan bentuk kepedulian agar penggunaan uang publik tidak diselewengkan.
“MCF itu memakai uang rakyat. Seharusnya menjadi kebanggaan daerah, bukan ajang pemborosan. Kami mendorong penegak hukum mengusut secara terbuka dan tuntas,” tegasnya.
Samauddin memastikan pihaknya akan terus mengawal proses ini agar tidak berhenti di tengah jalan.
“Kami akan awasi sampai tuntas. Jangan sampai ada yang mencoba mengaburkan fakta,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan pemeriksaan terhadap pelapor sebagai langkah awal proses hukum.
“Benar, hari ini kami meminta keterangan awal dari pelapor, sebagai bagian dari telaah laporan masyarakat,” ujar Indra.
Ia menegaskan tahap ini masih berupa pengumpulan data dan analisis dokumen, tetapi tidak menutup kemungkinan naik ke tahap penyelidikan jika ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
“Setiap informasi yang masuk akan kami proses profesional sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Kasus MCF 2025 menjadi sorotan publik setelah angka penerimaan daerah dianggap sangat timpang dengan anggaran yang dihabiskan. Publik menduga terdapat: Pemborosan anggaran, Ketidaktransparanan laporan kegiatan Potensi penyimpangan penggunaan APBD. (Amn)





