Kedapatan Asik Nyabu! Wanita Paruh Baya Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Minas

Hukum84 Dilihat

Siak,|| Mitrapolisi.com – Seorang wanita paruh baya berinisial WKT (42) warga Kilometer 45 Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Minas lantaran kedapatan menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, Senin (16/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB dinihari di rumahnya.

WKT tak mampu berkutik saat tim unit Reskrim Polsek Minas menggerebek kediamannya, sebaba saat itu Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabhu-sabhu dengan berat kotor 0,16 gram, 1 buah bong plastik dari botol aqua, 2 buah kaca pirex dan 2 buah mancis atau pemantik api.

Hal  ini sebagaimana diungkapkan oleh Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH kepada Wartawan media ini Senin (16/10) petang, Kapolsek mengatakan pihaknya mengetahui adanya kasus penyalahgunaan narkoba tersebut pada Ahad (15/10), saat itu Kepolisian Polsek Minas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan memakai narkoba.

“Atas adanya informasi itu, saya langsung memerintahkan personil Reskrim dan diback up Personil Polsek Minas untuk melakukan pengecekan ketempat tersebut,” kata AKP Wan Mantazakka SH MH.

Kemudian lanjut dia, pada Senin (16/10) sekira pukul 01.00 WIB, Kanit Reskrim Iptu Musa H Sibarani beserta personil Polsek Minas langsung melakukan penyelidikan kerumah yang diinformasikan masyarakat tersebut.

“Saat itu personil kita melihat pintu rumah terbuka dan langsung masuk kedalam rumah, pada saat masuk kedalam rumah ada seorang laki-laki keluar dari dalam kamar dan langsung lari melihat personil polsek Minas dan dilakukan pengejaran tetapi laki-laki tersebut berhasil kabur,” ungkapnya.

Sementara saat itu lanjut Kapolsek, personil yang lain langsung menuju kamar dan didapati WKT berada didalamnya. Kemudian, dilakukan penggeladahan didalam kamar tersebut dengan disaksikan ketua RT setempat, dan ditemukan sejumlah barang bukti yang disebutkan diatas.

“Kemudian WKT dan barang bukti yang ditemukan dibawa kepolsek Minas untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang kita kenakan terhadap tersangka yakni Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya.( Red )