Scroll untuk baca artikel dibawah
Example floating
Example floating
ArtikelPolri

Kecam Keras Ketua DPC PPWI TUBA : Tipiter Polres Tulang Bawang. Terkait Dugaan Tempat Penimbunan dan Kios Penyelewengan Pupuk Subsidi Berbeda Kelurahan

135
×

Kecam Keras Ketua DPC PPWI TUBA : Tipiter Polres Tulang Bawang. Terkait Dugaan Tempat Penimbunan dan Kios Penyelewengan Pupuk Subsidi Berbeda Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulang Bawang // Mitrapolisi.com Ketua Dewan Pengurus Cabang. Persatuan Pewarta Warga Indonesia.Tulang Bawang. Andreyadi mengatakan dalam pemberitaan rekan – rekan media pada tanggal 14 – April sampai 15 April 2025, terkait dengan salah satu rumah tanpa penghuni yang diduga tempat penimbunan dan penyelewengan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska, itu sudah saya laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kebagian Tipidter Polres Tulang Bawang. Ungkapnya

Example 300x600


Imbuh Andre pada hari Senin 21 April 2025 sekitar jam 12: 09 wib, dari aparat kepolisian polres tulang bawang mengabari saya bahwa mereka sudah ada di seputaran lokasi, sehingga saya sendiri turun langsung menunjukan yang diduga rumah tanpa penghuni tempat penimbunan pupuk bersubsidi. Ucap tegas Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA

Benar saja rumah tanpa penghuni tersebut di gembok rapih dan terlihat dari lubang kayu banyak sekali pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska, tidak lama ketua kelompok Berinisial (AI) kami hampiri saat melintas di jalan tersebut, saya dan anggota tipidter polres tulang bawang langsung konfirmasi terkait dengan kepemilikan pupuk subsidi.


Oknum (AI) menjelaskan,” Ia pak itu punya saya karena saya ketua kelompok tani kelompok saya sekitar 15 San maka saya ambil dari kios dan saya tarok disini pupuk bersubsidi biar petani ini bisa mengambil disini pupuk ini juga petani singkong dan jagung. Tutur’ oknum (AI)

Lanjut (AI) kalau data – data ada semua pak petani-petaninya lengkap ada semua di kios, bahkan kalau petani saat mengambil kita ada barang buktinya, sembari menunjukan video di HP saat petani menaikan pupuk bersubsidi ke atas kendaraan roda dua (2) motor, Aneh bukan petani menunjukan KTP saat penebusan pupuk bersubsidi.

Dalam hal ini menurut Andre tidak masuk akal seorang ketua kelompok tani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi sebanyak puluhan Ton. Apakah diduga Menipulasi data atau kelompok tani, sedangkan lokasi tempat Penimbunan tersebut berada di wilayah kelurahan menggala selatan, kiosnya di kelurahan Menggala kota diduga atas nama oknum (HI) Gapoktan Kios Sinar Laut Berkarya. Ujarnya

Andreyadi meminta dengan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya yang membidangi seperti tipidter polres tulang bawang, semestinya rumah yang diduga tempat Penimbunan Pupuk subsidi perlu di kroscek di lihat kebenarannya bila perlu di segel sementara, supaya barang bukti tidak di hilangkan oleh oknum-oknum yang mau menghilangkan barang bukti (BB), akhirnya terbukti pada hari Kamis 24 April 2025 pagi hari narasumber memberikan informasi bahwa ada satu (1) mobil bermuatan pupuk bersubsidi dari rumah kosong tersebut,

Apalagi memilik rumah kosong ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat anggota tipidter polres tulang bawang turun di lokasi, bisa – bisa barang bukti sudah di hilangkan sehingga permasalahan ini tutup perkara tanpa ada kejelasan

Jangan sampai masyarakat Tulang Bawang mempunyai pemikiran jelek oknum polisi, sehingga masyarakat perlu transparan ke publik terkait dengan Penyelewengan pupuk bersubsidi di luar kelurahan adalah praktik ilegal yang sering terjadi, di mana pupuk bersubsidi yang seharusnya digunakan oleh petani di wilayah tertentu, malah dijual ke daerah lain. Praktik ini merugikan petani karena menyebabkan kelangkaan pupuk bersubsidi dan meningkatkan harga pupuk yang tidak bersubsidi.

Menjual pupuk bersubsidi di luar ketentuan, termasuk di luar wilayah penerima manfaat, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Pelanggaran ini dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar, sesuai pasal 107 UU tentang peredaran barang dalam pengawasan

Masyarakat dan pemerintah perlu mengawasi peredaran pupuk bersubsidi dan melaporkan jika ada dugaan penyelewengan.

Peningkatan Sistem e-RDKK:
Pemerintah terus meningkatkan sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Pupuk) untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar digunakan oleh petani yang berhak. ( Supriyadi)

Example 120x600
Artikel

Post Views: 130