Kata Sekwan, Dalam Press Conference Status 44 Tenaga Non-ASN Yang Diberhentikan

NTT. Media Mitrapolisi.com. TTS,- Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Alberth D.I. Boimau, SH, didampingi Ketua DPRD TTS dan dua orang wakil ketua DPRD TTS, para Ketua Fraksi beserta anggota DPRD menggelar Press Conference terkait polemik status pemberhentian 44 tenaga non-ASN lingkup Sekwan TTS. Kegiatan ini berlangsung diruang Banggar DPRD TTS pada Senin, 10 Maret 2025.

Dalam press conference, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Alberth D.I. Boimau, SH, menegaskan status 44 tenaga non-ASN yang diberhentikan tersebut pihaknya tidak melakukan pemecatan, melainkan dirumahkan untuk sementara dan bukan secara resmi diberhentikan sambil menunggu hasil keputusan resmi BKN.

” Mereka saat ini hanya diminta untuk tidak bekerja sementara waktu saja. Mereka bukan dipecat melainkan dirumahkan, karena pemecatan harus melalui prosedur resmi dengan surat keputusan (SK) sehingga ada perbedaan antara pemecatan dan dirumahkan, ” tegas Alberth.

Menurut sekwan, pihaknya pun sudah menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Timor Tengah Selatan dan menunggu hasil konsultasi dengan BKN.

” Saat ini kita semua masih menunggu keputusan resmi. Hal ini sudah saya bicarakan dengan bapak Bupati dan beliau juga menyinggung bahwa kepala BKD sedang bertugas melakukan konsultasi dengan BKN. Nantinya, dari hasil konsultasi itu yang akan menentukan langkah-langkah selanjutnya, apakah mereka tetap bekerja atau harus diberhentikan, ” ujar Sekwan dalam press conference diruang Banggar DPRD TTS.

keputusan tersebut, menurut Alberth dilakukannya agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil kebijakan sebelum ada arahan dari BKN.

Sementara Ketua DPRD TTS Mordekai Liu yang pada saat membuka press conference mengatakan, berdasarkan rekomendasi komisi I DPRD dan BKPSDM bahwasanya status 44 tenaga non-ASN tersebut tidak prosedural sehingga Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat telah diserahkan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.

” Laporan Inspektorat sudah menyatakan bahwa status mereka (44 tenaga non-ASN,red) tidak prosedural sehingga kami menyerahkan hasil tersebut kepada pemerintah daerah, selanjutnya keputusan ada ditangan eksekutif, ” Jelas Politisi PDI Perjuangan itu.

Hingga kini, Nasib 44 tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), saat ini berada ditangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Walau laporan hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dalam mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pantauan langsung media mitrapolisi.com, hadir dalam press conference Ketua DPRD TTS Mordekai Liu, Yoksan Benu dan Arsianus Nenobahan selaku dua orang Wakil Ketua DPRD TTS, pimpinan fraksi dan beberapa anggota DPRD TTS yaitu Relygius L. Usfunan, Hendrikus Babys, Ruba Banunaek, Alexander Nubatonis, Agripa Bako, Chandra F. Susianto dan Sekwan TTS, Alberth D.I. Boimau, SH.(**)