Karyawan Ditangkap Karena Mencuri Kabel di Tempatnya Bekerja

Hukum75 Dilihat

Mitrapolisi.com, Lamsel — ES (29) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sidomulyo, lantaran mencuri kabel dan besi milik PT Lada Jaya Perdana di Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan Senin (23/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Sidomulyo Iptu Ilham Efendi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kejadian pencurian tersebut dilaporkan oleh korban yang kehilangan kabel merk NYY ukuran 1×240 milimeter sepanjang 339 meter, kabel merk NYY ukuran 1×185 milimeter depanjang 106 meter, kabel merk NYY ukuran 1×95 milimeter dengan panjang 40 meter, dan kabel merk NYY dengan ukuran 1×50 milimeter sepanjang 20 meter.

Selain itu, besi pusbar sebanyak dua batang dengan ukuran 1×8 Cm sepanjang 3,2 meter, besi pusbar sebanyak tiga batang dengan ukuran 1×8 Cm sepanjang 60 Cm. Barang-barang yang berada di dalam ruang produksi dan ruang genset, oleh tersangka dipotong dengan menggunakan alat potong.

“Kejadian tersebut terjadi Selasa (12/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB dan korban mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp200 juta,” ujar Kapolsek, Selasa (24/10/2023).
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim dipimpin Kanitnya Ipda Sudarmaji langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka.

“Tersangka ini merupakan karyawan di perusahaan tersebut dan kami amankan saat pelaku masih bekerja,” imbuh Iptu Ilham
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dijerat pasal 363 KUHPidana. (Nzr/hms)