DPC Masyarakat Garuda Sumut Kab. Deli Serdang Beserta Elemen Pemuda dan Mahasiswa Minta Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi di Dinas PERKIM Provinsi Sumatera Utara

Artikel136 Dilihat

Mitrapolisi.com, Deli Serdang, Sumut – Margasu Deli Serdang dan Elemen Pemuda dan Mahasiswa Sumut meminta kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Tinggi Sumut agar mengusut tuntas atas dugaan Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang diduga terjadi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman SUMUT Tahun Anggaran 2023.

Dalam pertemuan Tokoh Pemuda dan Mahasiswa dihadiri langsung Ketua MARGASU Deli Serdang F. R. Sinaga, Ketua DPD JPKP Deli Serdang Isdar Haris Harahap, Ketua Formatur Forum Kajian & Diskusi (FOKAD) Kampung Rakyat Bustami Arifin rambe, dan Lawyer Muda Ardiansyah Putra Munthe, S.H.

Ketua MARGASU Deli Serdang F. R. Sinaga mengatakan kepada awak Media meminta agar aparat penegak hukum mengupas tuntas dugaan Korupsi di Dinas PERKIM PROVSU terkait dugaan jual beli paket terkhusus pada Kode Tender 22583027, Nama Paket Pekerjaan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman untuk Menunjang Fungsi Permukiman di Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhan Batu Selatan, dengan Nilai HPS (Harga Perkiraan Sementara) Rp. 799.611.323,00,- Sumber Dana APBD Provsu., Satuan Kerja Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provsu. Tahun Anggaran 2023. Yang kami duga adanya dugaan KKN pada Dinas Perkim Provsu dengan CV. METROPOLIS REAL ESTATE GROUP. Jika permasalhan ini tidak di tindaklanjuti secepatnya, ini dapat merugikan negara dan mencederai Visi Misi Sumut Bermartabat dengan tujuan agar Pemrov. Sumut bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).


“Kami menginginkan aparat penegak hukum segera Memeriksa Kepala Dinas Perkim Provsu (Alfi Syahriza) dan Oknum dari CV. Metropolis Real Estate Group (IGL) terkait dugaan kami tersebut, segera tuntaskan apa yang kami inginkan, agar Sumatera Utara ini bersih dari praktek KKN”, tegas F.R. Sinaga.

“Kami juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar dapat menindaklanjuti dan membongkar dugaan aksi kegiatan yang zolim itu”, sambung F.R. Sinaga.

“Kami akan kawal terus prosesnya sampai kepengadilan, ini kami lakukan agar jangan ada lagi Oknum yang coba-coba melakukan tindakan yang melanggar hukum terutama menyalah gunakan jabatannya” Tegas F.R. Sinaga kembali

Lanjut, Ketua Formatur FOKAD Kampung Rakyat Bustami Arifin rambe ini meminta kepada sesama rekan elemen Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Kajian & Diskusi (FOKAD) Kampung Rakyat yang terdiri dari elemen Mahasiswa ini agar harus tetap dalam kekompakan dan satu komando dalam kegiatan unjuk rasa (UNRAS) yang direncanakan akan digelar secepatnya.
Sebagai wujud kepedulian Mahasiswa dan Pemuda terhadap penegakan hukum yang benar-benar adil, bersih dari praktek rasuah yang merugikan negara dan masyarakat, terkhusus masyarakat Provinsi Sumatera Utara.

Ditempat yang sama Ketua DPD JPKP Deli Serdang, Isdar Haris Harahap menyebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia (Bapak JOKOWI) sangat anti dengan praktek – praktek KKN tersebut, namun jika terbukti secara hukum terhadap yang disangkakan terkait praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang diduga dilakukan oleh oknum di Dinas PERKIM Provsu yang merugikan negara dan meyengsarakan rakyat tersebut merupakan sebuah tindakan yang tidak bermoral.

“Ini adalah tindakan yang tidak bermoral, maka dari itu kami hadir dan akan menurunkan ratusan mahasiswa dan pemuda untuk melaksanakan unjuk rasa, agar menjadi contoh kepada OPD lainnya, agar tidak semena-mena dalam menggunakan uang rakyat”, ujar Ketua DPD JPKP Deli Serdang (Isdar Haris Harahap).

Sementara itu Lawyer Ardiansyah Putra Munthe, S.H., Selaku Praktisi Hukum menyampaikan, bahwasanya dugaan praktik KKN ini sudah sangat mendarah daging di OPD PemProvsu khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov. Sumatera Utara. jika memang benar apa yang dilakukan Oknum tersebut, itu merupakan tindakan Kriminal dan wajib di Periksa.
“Itu merupakan perbuatan kriminal dan wajib di periksa dan Jaksa harus tanggap dalam hal ini”
“Begitu juga kejaksaan, Dumas masyarakat harus benar – benar di tanggapi dan segera di selesaikan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan”

“Maka dari itu sudah sewajarnya teman-teman mahasiswa dan pemuda mengkritisi dan turun ke jalan terkait dugaan tersebut agar masalah ini segera tuntas. Dan saya selaku lawyer (Pengacara) siap mengawal dan membantu teman-teman mahasiswa dan pemuda dalam menyampaikan DUMAS dan Mendampingi membuat Laporan Polisi ke POLDA SUMUT”, ucap Ardiansyah Putra Munthe,S.H.

“Siapapun itu dan tanpa pandang bulu, dan kami siap untuk turun ke jalan dan mengawal dugaan kasus ini, karna saya sudah memegang beberapa nama yang diduga oknum dinas perkim provsu yang telah menerima uang setoran pada paket pekerjaan tersebut”, terang Ardiansyah.

Turut menyampaikan rasa solidaritasnya, Kepala Bidang Kemahasiswaan FOKAD Kampung Rakyat menyatakan bahwa kami selaku mahasiswa sebagai Control Pemerintahan, siap turun ke jalan dan bergerak, agar paket pekerjaan yang di kerjakan oleh CV. Metropolis Real Estate Group dapat dihentikan karna masa pekerjaan sesuai kontrak (90hari) sudah habis, ini menunjukkan bahwa Perusahaan CV. Metropolis Real Estate Group tidak mampu dan tidak berkompeten dalam mengerjakan proyek tender yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut.

Sumber : Reza Nasti