Mitrapolisi.com Lebak Ratusan Ormas Jaringan Warga Banten, yang sering dikenal dengan JAWARA BANTEN BERSATU (JBB) melakukan aksi protes unjuk rasa di depan kantor DPRD kabupaten Lebak, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 yang secara terperinci diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Seperti yang diungkapkan Oleh Dahru Taufik yang sering dikenal dengan sebutan Uu selaku ketua umum Jawara Banten Bersatu (JBB) Selasa (16/05/2023)
Ia mengatakan Adapun alasan kami melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD ini karena permohonan audiensi yang kami usulkan melalui surat resmi kami pada awal bulan Romadhon 1444 hijiriyah kemarin tidak ditanggapi oleh DPRD Kabupaten Lebak. Padahal Persoalan yang kami ingin audiensikan dengan DPRD Lebak Kami anggap cukup krusial, yaitu tentang keberadaan dua perusahaan yang Diduga melakukan penambangan Emas di kecamatan Cibeber, PT Multi Utama Kreasi (PT MUK) dan PT Samudera Banten Jaya (PT SBJ) yang diduga perijinannya tidak lengkap, terutama dokumen Manifest dari kementerian Lingkungan Hidup RI sebagai dasar pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sebagai dasar pembuatan Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Pungkasnya
Uu juga menambahkan bahwa Ketua DPRD beserta jajaran yang kami hormati…..
Dikarenakan pengolahan emas sudah dapat dipastikan menggunakan bahan kimia Hygragirum (Quick) dan Sianida (Sn) yang dikategorikan B3 (bahan berbahaya beracun) maka pembuatan WTP atau IPALnya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena jika tidak, maka diduga kuat akan merusak ekosistem dan lingkungan yang serius sebagaimana yang dimaksud Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Tuntutan:
1. Mendesak DPRD Lebak agar secepatnya memanggil manajemen PT MUK dan PT SBJ dalam Rapat dengar Pendapat.
2. Jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka DPRD Lebak agar secepatnya mempansuskan persoalan ini agar tidak menjadi preseden buruk ke depan.
3. Mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini jajaran kepolisian Resort Lebak dan/atau Polda Banten untuk secepatnya melakukan penyelidikan atas persoalan ini.
4. Jika pasca Aksi unjuk rasa ini, DPRD Lebak tidak juga mengambil berikut strategis, maka kami menduga kuat terjadi konspirasi dan patut diduga adanya upeti yang mengalir ke oknum-oknum anggota DPRD Lebak. Dengan demikian kami akan melakukan aksi unjuk rasa lagi dengan menurunkan jumlah massa yang lebih besar. Tutupnya
(Somantri)