Scroll untuk baca artikel dibawah
Example floating
Example floating
Berita

Investigasi Dugaan Ketidaktransparan dan Penyalahgunaan Dana BOS di SMA 1 Lotu

43
×

Investigasi Dugaan Ketidaktransparan dan Penyalahgunaan Dana BOS di SMA 1 Lotu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lotu, Mitrapolisi.com- Sejumlah laporan mengindikasikan adanya dugaan ketidaktransparan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta potensi penyalahgunaan dana di SMA 1 Lotu. Isu ini mencuat setelah adanya upaya konfirmasi dari awak media kepada Kepala Sekolah SMA 1 Lotu, Yanti Telaumbanua, yang hingga saat ini belum memberikan respons Senin, (27/10/2025).

Dana BOS merupakan sumber pendanaan krusial yang ditujukan untuk mendukung operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan. Penggunaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh komponen sekolah.

Example 300x600

Dugaan penyalahgunaan dana yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2024 ini menimbulkan kekhawatiran serius. Beberapa poin penting yang menjadi sorotan meliputi:

1. Pelaksanaan kegiatan evaluasi pembelajaran.

2. Pembangunan perpustakaan layanan pojok baca.

3. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan.

4. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.

5. Pembayaran honor.

6. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

7. Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran.

8. Administrasi kegiatan sekolah.

9. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

10. Penyelenggaraan kegiatan kesehatan gizi dan kebersihan.

11. Pungutan uang sekolah sebesar Rp45.000 per siswa.

Selain itu, terdapat indikasi:

– Ketidakjelasan Pengelolaan Dana: Informasi mengenai alokasi dan penggunaan dana BOS yang tidak terbuka kepada publik.

– Potensi Penyimpangan Anggaran: Indikasi bahwa dana BOS tidak digunakan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

– Respons Kepala Sekolah: Sikap Kepala Sekolah yang memilih untuk tidak memberikan komentar atau klarifikasi saat dikonfirmasi oleh media.

Kasus-kasus penyalahgunaan dana BOS bukanlah hal baru di dunia pendidikan. Modus operandi yang sering ditemukan antara lain mark-up anggaran, laporan fiktif, dan pengadaan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibat dari penyalahgunaan dana BOS tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (yang diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001) mengatur pidana bagi pelaku korupsi, yang paling berat adalah hukuman penjara seumur hidup atau penjara 4 hingga 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar untuk korupsi yang merugikan keuangan negara (Pasal 2). UU ini juga mengatur sanksi untuk tindak pidana korupsi lainnya, seperti gratifikasi.

Untuk memastikan kebenaran informasi dan mencegah kerugian yang lebih besar, investigasi mendalam sangat diperlukan. Pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, inspektorat, dan lembaga pengawas independen, diharapkan dapat segera turun tangan untuk melakukan audit dan verifikasi terhadap pengelolaan dana BOS di SMA 1 Lotu.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.

(Tim)

Example 120x600