Sumenep||mitrapolisi – Setelah menuai sorotan tajam dari publik, akhirnya BPJS Ketenagakerjaan Sumenep mencairkan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris warga Kalianget. Pencairan ini dilakukan setelah perdebatan panjang mengenai dasar hukum dan regulasi pencairan manfaat JKM, yang sebelumnya sempat membuat keluarga korban hanya menerima Rp10 juta.
Kasus ini bermula dari dugaan kesalahan penerapan regulasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, di mana petugas beralasan mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Tahun 2025, meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Pasal 34 ayat (1) secara jelas menyebutkan bahwa peserta aktif berhak atas manfaat JKM penuh senilai Rp42 juta.
Tekanan publik dan desakan keluarga korban membuat BPJS Ketenagakerjaan akhirnya mengakui kekeliruan administratif dan mencairkan santunan sebagaimana mestinya. Namun, persoalan ini tidak berhenti di situ.
Aktivis muda Sumenep, Ahmad Amin Rifa’i, menegaskan bahwa kasus ini harus terus dikawal secara hukum agar menjadi pembelajaran bagi lembaga publik yang lalai terhadap regulasi.
“BPJS Ketenagakerjaan memang akhirnya mencairkan hak korban, tapi bukan berarti masalah selesai. Kami menduga ada indikasi serius pelanggaran hukum, termasuk pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP) dalam proses administrasinya,” tegas Ahmad Amin kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Ia menilai, tindakan BPJS Ketenagakerjaan Sumenep dalam menangani kasus ini telah menimbulkan kerugian moral dan material bagi keluarga korban serta mencederai prinsip profesionalitas lembaga negara.
“Lembaga sebesar BPJS Ketenagakerjaan seharusnya memahami regulasi yang menjadi dasar operasionalnya. Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban karena ketidaktahuan atau kelalaian aparat pelaksana,” lanjutnya.
Ahmad Amin Rifa’i juga menyebut, langkah hukum yang akan ditempuh bukan sekadar bentuk protes, melainkan upaya mendorong penegakan akuntabilitas publik agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami ingin kasus ini dibuka terang benderang. Tujuannya bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, tapi agar BPJS Ketenagakerjaan bekerja lebih profesional, transparan, dan tidak lagi merugikan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Sumenep belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut.
Penulis: Redaksi











