Hotman 911, LBH MADN Dan AABB Memberikan Bantuan Hukum Kepada Nenek Jainab

Artikel418 Dilihat

Mitrapolisi.com,Jungkat, Kalbar – Terkait Permasalahan yang menimpa oleh nenek jainab yang berusia 80 tahun yang di laporkan oleh Tetangganya atas tuduhan pencurian 20 buah kelapa.

DR.Hotman Paris Hutapea S.H., M. Hum, Jaelani Cristo S.H, M.H ( LBH MADN) dan jajang S.H (LBH AABB) memberikan bantuan hukum kepada nenek jainab 80 tahun asal pontianak, Kalimantan barat yang dilaporkan tetangga ke polisi.

Kepada awak media “Berdasarkan fakta dan Kronologi dan keterangan-keterangan para saksi dan bukti petunjuk lainya bahwa atas tuduhan pencurian 20 buah kelapa tersebut tidak benar dan atau hanya Klaim sepihak oleh pelapor karena berdasarkan pernyataan girik sdr. Terlapor yang dibuat dan dikeluarkan oleh kepala desa Wajok Hulu pada tanggal 14.Februari 2014 menyatakan bahwa atas tanah girik tersebut belum pernah di perjual belikan kepada pihak manapun dan masih dikuasai oleh terlapor sampai dengan saat ini, bahwa pohon kelapa yang di sengketakan tidaklah benar bahwa pohon kelapa tersebut adalah milik pelapor karena secara fisik pohon kelapa tersebut masih berdiri/tumbuh di perbatasan tanah milik terlapor dan pelapor.” ungkap Jelani Christo S.H, M.H

Lebih lanjut kami kuasa hukum meminta agar penyidik di Polsek Jungkat untuk menghentikan proses hukumnya dan segera keluarkan SP LIDIK karena tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara hukum ini di tingkat penyidikan jelasnya

Jelani mengatakan toh terlapor juga orang udh lanjut usia dan gak mungkinlah melakukan perbuatan hukum yang melanggar hak orang lain. Oleh sebab itu kuasa hukum juga meminta sdr. Pelapor sadar diri dan meminta maaf kepada nenek jainab yang berusia 80 tahun karena gk pantas secara etika dilakukan hal tersebut kepada orang yang sudah lanjut usia, kami juga meminta kepada penyidik agar bijaksana dan berkeadilan menangani perkara hukum seperti ini apalagi terlapor itu sudah lansia jadi aspek kemanusiaan itu mesti diutamakan dalam perkara hukum seperti ini. Pungkasnya
(Reza)