Scroll untuk baca artikel dibawah
Example floating
Example floating
Daerah

Heboh !! Dugaan Pidana Pemilu, Ketua Forum Pemerhati Demokrasi TTS Laporkan Komisioner KPU TTS Ke Bawaslu TTS

664
×

Heboh !! Dugaan Pidana Pemilu, Ketua Forum Pemerhati Demokrasi TTS Laporkan Komisioner KPU TTS Ke Bawaslu TTS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NTT. Media Mitrapolisi.com. SOE – Ketua koordinator forum pemerhati demokrasi Kabupaten TTS, Doni Tanoen, SE, mendatangi Bawaslu Kabupaten TTS dan melaporkan kasus dugaan pidana pemilu. Laporan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten TTS Desi Nomleni terkait dugaan sengaja “meloloskan” paket Bersatu (Salmun Tabun dan Marthen Tualaka) sebagai calon tetap bupati dan wakil bupati TTS. Senin, 28/10/2024.

Padahal, menurut pria yang akrab disapa Doni bahwa proses verifikasi dan penetapan calon bupati dan wakil Bupati, Salmun Tabun dan Marthen Tualaka diduga mengabaikan PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan Juknis (Keputusan KPU) Nomor 1229 tahun 2024. Dimana media yang digunakan untuk mengumumkan status mantan terpidana kasus korupsi, Salmun Tabun tidak terverifikasi Dewan Pers. Selain itu, redaksi pengumuman tidak sesuai dengan aturan yang diatur dalam Juknis.

Example 300x600

“ Sesuai UU 10, pasal 180 ayat 2, Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/ atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp96.OOO.OOO,OO (sembilan puluh enam juta rupiah),” ungkap Doni.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana pemilu lanjutnya, forum pemerhati demokrasi Kabupaten TTS juga melaporkan komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS ke DKPP terkait kasus yang sama.

“ Kita juga laporkan ke DKPP terkait persoalan ini,”ujarnya.

Tak sampai disitu, Doni juga akan membawa persoalan tersebut ke PTUN Kupang.

“ Setelah lewat 10 hari pengajuan keberatan kita, tak dijawab KPU Kabupaten TTS maka, kita akan bawa persoalan ini ke PTUN. Kita akan gugat SK penetapan calon tetap nya,” sebut Doni.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Desi Nomleni yang didampingi komisioner Dedan Aty, Longginus Ulan dan Aryandi Amiruddin mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan melihat apakah barang bukti yang dilampirkan sudah sesuai atau belum. Jika belum, pelapor akan diberikan waktu dua hari untuk melengkapi barang bukti.

“ Setalah laporannya masuk, nanti kita lihat apakah memenuhi syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak. Kalau menjurus ke pidana pemilu, maka kita akan kaji di Gakkumdu,” terang Desi.

Diberitakan sebelumnya, Forum Pemerhati Demokrasi (FPD) Kabupaten TTS akan melaporkan komisioner KPU Kabupaten TTS ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan menggugat surat penetapan calon bupati dan wakil bupati TTS ke PTUN Kupang. Hal ini diungkapkan koordinator FPD Kabupaten TTS, Dony Taneon usai mengelar demo, Senin 14 Oktober 2024.

Langkah hukum tersebut diambil setelah FPD mendengar penjelasan dari Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS, Dedan Aty terkait penetapan Salmun Tabun dan Marthen Tualaka sebagai calon bupati dan wakil bupati TTS oleh KPU Kabupaten TTS. Dimana, Bawaslu Kabupaten TTS telah mengusulkan saran perbaikan terkait pengumuman Salmun Tabun pada media yang belum terverifikasi dewan pers dan redaksi pengumuman yang tidak sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Juknis Nomor 1229 Tahun 2024. (Tim/Red).

Example 120x600