Mitrapolisi.com, Jakarta – Setelah keluarnya penetapan tersangka terhadap pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus pencemaran nama baik, kini hampir 300 pengacara/advokat senin (14/08/2023) mendaftarkan diri untuk pembelaan hukumnya.
Bahkan hari ini Senin (14/08/23) tampak ucapan “SAVE KAMARUDDIN” berupa karangan bunga dari advokat dan elemen masyarakat berjejer di luar pagar kantor Mabes Polri Jl Trunojoyo Jakarta Selatan.
Jelani Christo, S.H., M.H direktur LBH Mandau Borneo Keadilan (MBK) yang merupakan salah seorang kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, ketika dimintai tanggapannya kepada wartawan Senin (14/08/23) mengungkapkan ” bahwa penetapan tersangka oleh Mabes Polri terhadap Bapak Kamarudin Simanjuntak bagi saya adalah perkara yang kecil. Sebab masih banyak perkara perkara yang besar yang perlu diangkat.” tegasnya.
Ini perkara yang kecil yang tidak pantas untuk diusut atau dilanjutkan perkaranya. Perkara ini harus dihentikan, Janganlah ada kriminalisasi terhadap beliau.” ujarnya.
Christo menambahkan apa yang dilakukan beliau dalam rangka pendampingan kepada kliennya yang nota bene istri pelapor sendiri.
Christo memberi contoh dalam kasus Rizieq ada kurang lebih 16 atau 17 laporan masyarakat terhadap penghinaan dan sebagainya. Kenapa itu tidak dituntaskan ada apa sih Mabes Polri dengan Pak Kamarudin Simanjuntak.
tanyanya
Oleh sebab itu permintaan dari saya sebagai Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Mandau Borneo Keadilan dan Front Borneo Internasional bahwa kami akan mendukung beliau dalam proses penegakan hukum ini. jelasnya.
Kami para pengacara siap mengawal secara hukum dan pendampingan terhadap beliau kata Christo.
” Kami juga akan minta media masa untuk mengawal kasus Kamaruddin Simanjuntak ini”, bebernya.
Dan saya pikir tidak pantaslah Pak Kamaruddin itu ditetapkan sebagai tersangka. Uruslah kasus yang lain atau kasus yang lebih besar. harapnya
” Saya pikir janganlah namanya kriminasi pengacara yang membela klien tanpa melihat dulu faktanya.” tambah Christo.
Menurut Christo banyak orang-orang yang memberikan dukungan terhadap Kamaruddin Simanjuntak ini.ucapnya
“Jadi sebenarnya beliau belum ditangkap tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan beliau akan ditangkap dan ditahan. Bagi saya inilah penegakan hukum yang seperti ini akan merusak, ketika orang berpendapat membela kliennya itu di kriminalitas.” beber Christo.
Bagi saya ini tidak pantas , kita sama bahwa pengacara ini bagian penegak hukum yang di harus dilindungi selain kepolisian, Jaksa.
Jangan ada kriminalisasi , pengacara yang menegakkan keadilan dan harus mengatakan yang benar adalah benar yang salah adalah salah. ujarnya.
“Pak Kamarudin tetap semangat tetap berjuang dan Pak Kamarudin tidak sendirian dan semua rekan-rekan pengacara bahkan masyarakat Indonesia akan memberikan dukungan untuk bapak Kamarudin dan kita harap bahwa penegakan hukum harus sesuai dengan profesional dan jangan asal menetapkan orang tersangka berdasarkan pesanan.” pungkasnya.
Seperti diketahui Kamaruddin jadi tersangka terkait laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih pada 2022.
“Iya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023)*
(Reza Kaperwil Kalbar)