BITUNG | MITRAPOLISI.COM
Aktivitas penambangan Galian C ilegal di Kota Bitung diduga masih terus berlangsung meski jelas melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan.
Lokasi galian yang disebut-sebut berada di Perumahan BCL Aer Ujang, Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, diduga melibatkan nama Desy Rumayar, dengan operator pemuatan lapangan bernama Steven. Ironisnya, galian tersebut tidak memiliki izin resmi (IUP maupun izin lingkungan) sebagaimana diwajibkan dalam aturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar. Selain itu, aktivitas ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban memiliki izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) sebelum melakukan eksploitasi sumber daya alam.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung juga menegaskan, kegiatan galian tanpa izin sah dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha hingga pidana.
Karena itu, masyarakat berharap Polda Sulut dan Polres Bitung, segera turun tangan untuk menindak tegas para pelaku Galian C ilegal serta membongkar jaringan yang diduga melindungi praktik melawan hukum ini.
Tim : Investigasi