Pamekasan||Mitrapolisi.com –Forum Masyarakat Kolpajung kembali akan turun ke jalan mau menagih janji pemerintah kabupaten pamekasan karena sudah ke 45 hari belum ada kejelasan pemerintah kabupaten Pamekasan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Sahrul kepala Badan pengelola keuangan dan aset daerah saat aksi 11 Januari 2023 lalu.
Menurut Lilla panggilan akrab Lilla Alfi Sagian Koordinator Forum Masyarakat Kolpajung, keraguan Bupati Pamekasan saat ini tidak berdasar sebab Bupati Achmad Syafii tahun 2005 sudah mengeluarkan surat kepada Yayasan Al Faqih bahwa tanah yang ditempati Al Faqih itu adalah Aset Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan tidak mengijinkan adanya kegiatan pembangunan Al Faqih serta tidak mengakui keberadaan yayasan Al Faqih dan memerintahkan untuk membongkar bangunan yang sudah ada.
Begitu pula bupati KH. Kholilurrahman pada tahun 2012 melalui suratnya memerintahkan yayasan al faqih untuk menghentikan segala aktifitas pembangunan diatas tanah yang diperselisihkan Eks. TKD Kelurahan Kolpajung tersebut.
Tanah percaton yang ditempati yayasan Al Faqih itu adalah objek pajak yang pajaknya dibayari oleh rakyat melalui Kelurahan Kolpajung.
Apa yang menjadi keraguan dan ketakutan Pemerintah Kabupaten Pamekasan saat ini tidak berdasar, tandasnya.
Kami akan turun lagi ke jalan secara besar-besaran untuk meminta ketegasan Bupati Pamekasan untuk mengeksekusi tanah Aset yang tempati Al Faqih merupakan bangunan Liar yang tidak berijin tidak mempunyai IMB .