PandeglanhMitrapolisi.Com kasus dugaan pernikahan dibawah tangan yang terjadi di Desa Cipinang Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Banten, antara Rohayah dan Arkani yang disaksikan oleh perangkat desa, P4N dan tokoh masyarakat bahkan Kades Cipinang juga terjadi sebelum puasa lalu.
Usut punya usut ternyata Rohayah tersebut merupakan istri sah dari Sarta, akibatnya Sarta pun tidak menerima sehingga membuat laporan kepada pihak Kepolisan Polres Pandeglang pada tanggal 3 Mei 2023 lalu.
Sarta selaku suami sah dari Rohayah, dirinya mengaku sangat kecewa dengan para saksi yang mengikuti pernikahan dibawah tangan tersebut, oleh karena itu, Sarta mengharapkan kepada pihak Kepolisian Polres Pandeglang untuk segara memeriksa para saksi terutama kepada istri sah dan suami yang barunya itu.
“Saya mengharapkan ada keadilan terhadap saya selaku suami sah secara negara yang terdaftar di Kantor Urusan Agama dengan No. register : 94/14/V/2008, mengharapkan ada proses hukum kepada mereka,” kata Sarta, Senin (31/05/2023).
Sarta menjelaskan, kasus dugaan perjinahan yang dilakukan oleh istri sah dan suami barunya, semestinya kata Sarta pihak Kepolisian segera menindaklanjutinya, bukan sebaliknya, kasus ini seperti di peti es-kan, karena kata Sarta tidak ada kabar apapun kepada dirinya.
“Sejak saya buat laporan sampai sekarang tidak ada kabar apapun dari pihak polisi unit PPA Polres Pandeglang. Bahkan SP2HP tidak pernah saya terima,” katanya.
Sementara Edi Kusnadi selaku Keluarga dari pihak korban, membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pandeglang, hanya saja sampai sekarang tidak ada kabarnya, terkesan seperti di peti es-kan.
“Ada apa ini sebenarnya, laporan masyarakat itu seharusnya dipercepat diproses oleh Polres. Bukan malah terkesan di peti es-kan. Bukan kah semua sama di mata hukum, baik orang miskin maupun orang kaya. Tapi kenapa laporan keluarga saya atas nama Sarta sampai hari ini tidak ada kabar apapun,” tambahnya.
Drs Aap Aptadi MBA selaku Sekertaris Jendral Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pandeglang (FK-LSM) mengatakan kepada awak media.
Bahwa, Secara hukum, perceraian tidak pernah terjadi, karena belum ada putusan dari pengadilan Agama.
Pernikahan itu, merupakan perselingkuhan yang dilegalkan banyak orang, termasuk aparat Desa
“Diguga Jelas Pernikahan Siri tersebut tidak sah karena Sang wanita yang dinikahkan tersebut statusnya masih istri sah dari saudara Sarta. Ini jelas kami menduga hubungan antara istri sah saudara Sarta dengan suami barunya itu adalah Perjinahan. Ko berani beraninya di nikahkan. Jadi kami Minta pihak Polres Pandeglang untuk cepat menindak lanjuti laporan dari saudara Sarta. Jangan terkesan lamban, karena pelaporan saudara Sarta di Polres Pandeglang pada tanggal 03/05/2023 tapi sampai ,” tegasnya
(,Somantri/Hr)