DUGAAN PUNGLI SDN 1 PEMATANG KIJANG DAN PENGHINAAN TERHADAP LSM

Hukum851 Dilihat

Sumsel.mitrapolisi.com -Pemberitaan SDN 1 Pematang Kijang membuat heboh dunia Pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Adanya oknum pelaku pungli sepertinya tak pernah jera atau habis walau sudah ada tim Sapu bersih Pungli. Malahan seperti menghina dan mengejek suatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan mengubah dan menyebutnya LSM = Lembaga Selalu Mengemis. Disinilah sangat jelas sekali bahwa guru di SDN 1 Pematang Kijang ini jauh dari kategori sebagai seorang pendidik yg profesional. Dan sangat tidak paham bahwa bisa membuat plesetan arti yg menjelekan bukanlah hal perbuatan yg terpuji .Pernyataan guru yg menyebut LSM yang dibawah naungan hukum.

Menghina LSM 

Menurut Ketua KPK Independen Sumsel (Irawadi) ini adalah bentuk penghinaan terhadap profesi LSM secara keseluruhan.

“Hal ini tentu melukai perasaan insan penggiat LSM. Untuk itu, kami minta proses hukum ditegakkan dan sanksi tegas dari dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten OKi terhadap pelaku penghinaan dan pungli di SDN 1 Pematang Kijang, agar kasus yang sama tidak kembali terjadi di masa depan.

Karena tanpa adanya LSM yg merupakan Lembaga yg bertugas terhadap kontrol sosial, dapat dipastikan korupsi, kolusi dan nepotisme, di negara kita tidak akan pernah kendor, apa lagi kata habis. Sementara Kepala Sekolah saat di hubungi media via telpon menjawab baru mau klarifikasi dg guru ybs, ujarnya. Dari hasil pembicaraan dengan Kepala Sekolah Seolah tidak ingin menyelesaikan permasalahan dan membiarkan permasalahan berlanjut. Sementara saat tim menghubungi Kabid SD Dinas Pendidikan (Tarmudji) laporan ke Pol PP bahwa beliau sedang rapat, namun saat di tanya no. Kontaknya dia bilang tidak ada (tidak menyimpang no Kabid) ujarnya.

 

editor : Meri Herza