Dugaan Pungli PTSL Desa Tanggumong, Polres Sampang Panggil Pemohon Dan ATR/BPN

Artikel216 Dilihat

SAMPANG – Polres Sampang telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi terkait kasus pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Tanggumong.

“Kini tengah dilakukan pemeriksaan. Beberapa saksi yang terdiri dari pemohon sertipikat tanah, ATR/BPN turut dimintai keterangan,” kata Kanit Tipikor IPDA Indarta Kamis, 30/03/2023

Ia mengatakan, kasus yang diduga adanya pungutan liar pada PTSL tersebut saat ini masih dalam tahap Klarifikasi dan keterangan saksi.

“Penyidik masih melakukan pengembangan dari keterangan dan informasi yang didapat,” Ungkap Indarta

Perlu diketahui, dalam pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu lembaga akan adanya kegiatan pungutan di luar biaya yang resmi diatur oleh negara sebesar Rp150 ribu oleh pemohon.

“Biaya resmi itu digunakan untuk patok saat pengukuran lahan di lapangan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini laporan dari warga akan adanya biaya yang di luar dari resmi, yaitu pemohon dimintai biaya 500.000 sampai 2,5 juta

MH Selaku Pemohon pada saat kami mintai keterangan terkait pungutan yg melebihi batas yang telah di atur oleh Negara, MH Menyampaikan bahwa dirinya diminta uang 500.000 oleh panitia, namun setelah terdengar ada laporan ke polres Sampang, tiba tiba uang tersebut dikembalikan sebesar 150.000

” Saya Membayar 400.000 Kepada Pihak Panitia dikarenakan tidak punya uang lagi, saya bilang ke panitia bahwasannya yg 100 hutang dulu, tak lama berselang saya lengkapi, sehingga menjadi 500.000, namun yg saya herankan baru baru ini uang pendaftaran tersebut di kembalikan sebesar 150.000 ini ada apa, ungkap MH

Hal ini mematik Wakil Ketua NGO BARA Moh. Hoiri angkat bicara, program PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Ini merupakan produk unggulan dari Presiden Jokowi pada periode pertama hingga kini. Secara nasional pada 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5,2 juta bidang tanah.

Selanjutnya, pada 2018, ATR/BPN bahkan melampaui target dengan mengeluarkan 9,4 juta sertifikat, dan di 2019 pemerintah menargetkan 11 juta sertifikat tanah gratis dan rampung menyertifikasi seluruh tanah hingga 2025.

“Program ini banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Adanya kepastian bahwa membuat sertipikat tanah itu jelas waktunya dan biayanya murah cukup Rp150 ribu sudah termasuk biaya patok. Namun, ada oknum yang memanfaatkan situasi dan merugikan masyarakat,” kata dia

Moh hoiri juga meminta aparat penegak hukum bisa secepat nya menindak pihak pihak yang terlibat agar semua program yang diturunkan pemerintah kepada masyarakat benar benar terlaksana dengan dan sesuai aturan yang berlaku

Sementara PJ Tanggumong Ludfi Ferry Wijaya ketika kami mintai pendapatnya terkait adanya dugaan pungli PTSL, Ludfi menjawab untuk PTSL tersebut saya masih belum menjabat sebagai PJ, tentunya untuk penetapan biaya PTSL sudah di buatkan perdes, ucapnya

Namun ketika kami minta salinan perdes, Ludfi menjawab masih mau dimintakan ke ketua panitia PTSL.