Dugaan Pungli Dana BLT-DD Di Desa Awilega Disoal Aktivis FPR 

Hukum253 Dilihat

PANDEGLANG MITRAPOLISI.COM Dugaan adanya pungli pada Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2022 di desa Awilega Kecamatan Kroncong, Kabupaten Pandeglang, di soal oleh Aktivis Front Pendamping Rakyat (FPR).

ikatakan Aan Andrian realisasi Program tersebut harus sesuai dan tepat sasaran berdasarkan aturan. sehingga dalam hal ini tidak ada alasan untuk dilakukan pungutan atau potongan terhadap para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Terkait dugaan pungutan liar (Pungli) pada program BLT DD sebesar Rp.300.000 , tentunya itu sangat menyalahi aturan apapun itu dalihnya, Karena aturan yang telah ditetapkan pemerintah pada realisasi progam tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang sah dan tidak boleh diganggu gugat,” kata Aan Andrian

Lanjutnya, jika kepala desa membuat kebijakan sepihak melakukan pungutan dengan alasan tanpa dasar hukum yang jelas, maka itu adalah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, dan hal itu dapat dipidana.

Aan juga menilai, jika Minah istri Mahdi/Adil telah mengakui perihal adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang di lakukanya berdasarkan perintah kepala Desa Awilega (Samsudin), jelas itu merupakan suatu bukti bahwa telah terjadi dugaan pungli.

“Yang mana bahwa Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya

Kata Aan, Pungutan liar termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

“Saat ini tim kami sedang melakukan observasi untuk bahan kajian telaah kritis sebagaiamana nantinya akan kita laporkan ke penegak hukum, karena jelas perbuatan pungli dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ungkapnya.

Berdasrkan hasil investigasi tim awak media dilapangan pada Rabu (09/08/2023), diketahui dari pengakuan para KPM, bahwa BLT-DD yang mereka terima Rp 900.000 dipotong Rp. 300.000 itu pun setahun hanya 2x yang mana sampai saat ini belum pernah mendapatkan lagi

(Somantri)